penimbun-masker-jangan-langsung-dipidana
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ombudsman meminta kepolisian tidak langsung menindak atau memberikan sanksi pidana pada penimbun masker. Tingginya permintaan terhadap masker menyebabkan harga melambung.
"Wajar juga orang melihat ini sebagai peluang ekonomi, kemarin kita kasih peluit kecil pada teman-teman kepolisian, jangan melakukan pendekatan pidana, belum tentu penimbunan ini masuk ke dalam undang-undang (UU)," ungkap anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih di Upnormal Coffee, Jakarta, Ahad (8/3).
Kenaikan harga ketika langkanya barang merupakan hukum supply and demand. Menurutnya, pemerintah harusnya terlebih dahulu mengantisipasi lonjakan permintaan sebelum barangnya langka.
"Impor bahan baku kita turun 30 persen, demand naik 50 persen dan sudah ada yang terbukti positif, harusnya sudah bisa diprediksi. Maka wajar kalau masker jadi langka, bukan karena orang menumpuk (penimbunan)," kata dia.
Jika sistem sanksi pidana diterapkan, hal ini akan menambah rumit persoalan di dalam negeri. Bahkan, pemerintah bisa digugat jika tidak terbukti bersalah.
"Kalau dijual barangnya dan sementara di pengadilan tidak terbukti penimbunan, apa yang terjadi, pemerintah digugat. Jadi menurut saya sebagai persuasif oke, biar mendag yang urus apabila ada sanksi administratif," tutupnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…
Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…
Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…
Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli
Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…
Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…