polisi-tangkap-pria-hamili-anak-kandung-sendiri
MEDAN (RIAUPOS.CO) – Pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial R, 49, warga Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga berbuat cabul terhadap PR, 16, anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap mengatakan, kasus tersebut terungkap bermula saat korban bercerita kepada kakak-kakak kandungnya bahwa dirinya sudah dua bulan tidak menstruasi. Kemudian korban dibawa berobat dan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa korban sedang hamil.
”Korban mengaku bahwa dirinya selama ini digauli ayah kandungnya sendiri,” kata Zulkifli seperti dilansir dari Antara.
Kakak kandung korban kemudian memberitahu hal tersebut kepada abang kandung korban yang selanjutnya melapor ke Polsek Deli Tua.
”Atas laporan itu, kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Zulkifli Harahap.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak Oktober 2020.
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…
Dampak kabut asap karhutla di Pelalawan sebabkan 2.220 warga terserang ISPA. Pemkab Pelalawan menyiagakan posko…
Kualitas udara Bangkinang masuk kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap karhutla. Dinkes Kampar mencatat…
Gagal meraih poin di laga pembuka, PSPS Pekanbaru fokus melakukan evaluasi total jelang laga kandang…
Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…
Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…