polisi-tangkap-pria-hamili-anak-kandung-sendiri
MEDAN (RIAUPOS.CO) – Pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial R, 49, warga Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga berbuat cabul terhadap PR, 16, anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap mengatakan, kasus tersebut terungkap bermula saat korban bercerita kepada kakak-kakak kandungnya bahwa dirinya sudah dua bulan tidak menstruasi. Kemudian korban dibawa berobat dan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa korban sedang hamil.
”Korban mengaku bahwa dirinya selama ini digauli ayah kandungnya sendiri,” kata Zulkifli seperti dilansir dari Antara.
Kakak kandung korban kemudian memberitahu hal tersebut kepada abang kandung korban yang selanjutnya melapor ke Polsek Deli Tua.
”Atas laporan itu, kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Zulkifli Harahap.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak Oktober 2020.
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Polsek Bukit Raya menangkap terduga pelaku pencurian 25 unit iPhone di Marpoyan Damai dengan kerugian…
Empat lagu daerah Rokan Hulu resmi mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkum RI.
Harga Minyakita di Kepulauan Meranti masih sesuai HET meski stok terbatas dan belum memenuhi kebutuhan…
Bupati Kuansing bertemu Sekdaprov Riau membahas persiapan MTQ ke-44 tingkat Provinsi Riau yang digelar Juni…
Kajati Riau melantik sejumlah pejabat struktural, termasuk Fredy Feronico Simanjuntak sebagai Kajari Rokan Hulu.
Bapanas mempertanyakan distribusi Minyakita di Riau setelah menemukan harga minyak goreng tersebut tembus Rp20 ribu…