Categories: Nasional

Kemkominfo Bentuk Satgas Lintas Lembaga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Memperkuat penanganan terhadap konten negatif di internet, Kementerian Komunikasi dan Informatika gandeng berbagai kementerian dan lembaga, total ada 16 bidang.

"Kerja sama tersebut di antaranya dalam bentuk Satuan Tugas maupun Penandatanganan Kerja Sama untuk penanganan konten-konten negatif yang sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga," kata Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1).

Data Kemkominfo menunjukkan terdapat 431.065 aduan konten negatif sepanjang 2019, laporan terbanyak untuk kategori pornografis sebesar 244.738 aduan. Setelah pornografi, Kemkominfo mendapat 57.984 aduan untuk fitnah.

Kemkominfo juga menerima aduan masyarakat untuk kategori konten yang meresahkan berjumlah 53.455 aduan. Konten lainnya mendominasi aduan berupa perjudian 19.970 aduan, penipuan 18.845 dan hoax 15.361.

Kerja sama untuk menangani konten negatif ini dibagi dalam 16 bidang, masing-masing bidang diisi satu hingga lebih mitra. Kerja sama tersebut adalah sebagai berikut:

1.BNPT, POLRI, DENSUS 88
Pemberantasan Radikalisme dan Terorisme

2.POLRI
Satgas Pemberantasan Pornografi Anak

3.OJK, KEMENDAG, BAPPEBTI,BKPM
Satgas Waspada Investasi dan Penanganan Fintech Ilegal

4.BPOM, KEMENKES, BNN,POLRI, INTERPOL
Satgas & Operasi Pangea untuk penanganan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal

5.KEMENKO PMK, KEMENPPPA, KPAI
Satgas Pemberantasan Pornografi dan Perdagangan Orang

6.KPU, BAWASLU
Penanganan Konten terkait Pemilu

7.KEMENKUMHAM, BEKRAF DITJEN HKI, KEJAKSAAN AGUNG, POLRI,
Satgas Penanganan Pelanggaran HKI

8.KEMENKOPOLHUKAM, BIN, POLRI, TNI
Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

9.BMKG
Peredaran Informasi Gempa yang Tidak Mengacu Pada Data BMKG

10.BANK INDONESIA
Peredaran dan Penjualan Uang Palsu

11.BNN, POLRI, Seluruh K/L
Pemberantasan Narkoba

12.KEMENTERIAN PERTANIAN
Penjualan Komoditas Pertanian Ilegal

13.KEMENTERIAN LHK
Jual Beli Satwa dan Tumbuhan Langka yang Dilindungi

14.KEMENTERIAN SOSIAL
Penipuan Undian Berhadiah

15.KEMENKES, BPOM
Konten dan Iklan Rokok yang melanggar perundang-undangan

16.KEMENTERIAN AGAMA
Satgas Penanganan Biro/Travel Umroh Ilegal. 

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

2 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

2 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

3 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

3 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

3 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

3 hari ago