Categories: Nasional

Kemkominfo Bentuk Satgas Lintas Lembaga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Memperkuat penanganan terhadap konten negatif di internet, Kementerian Komunikasi dan Informatika gandeng berbagai kementerian dan lembaga, total ada 16 bidang.

"Kerja sama tersebut di antaranya dalam bentuk Satuan Tugas maupun Penandatanganan Kerja Sama untuk penanganan konten-konten negatif yang sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga," kata Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1).

Data Kemkominfo menunjukkan terdapat 431.065 aduan konten negatif sepanjang 2019, laporan terbanyak untuk kategori pornografis sebesar 244.738 aduan. Setelah pornografi, Kemkominfo mendapat 57.984 aduan untuk fitnah.

Kemkominfo juga menerima aduan masyarakat untuk kategori konten yang meresahkan berjumlah 53.455 aduan. Konten lainnya mendominasi aduan berupa perjudian 19.970 aduan, penipuan 18.845 dan hoax 15.361.

Kerja sama untuk menangani konten negatif ini dibagi dalam 16 bidang, masing-masing bidang diisi satu hingga lebih mitra. Kerja sama tersebut adalah sebagai berikut:

1.BNPT, POLRI, DENSUS 88
Pemberantasan Radikalisme dan Terorisme

2.POLRI
Satgas Pemberantasan Pornografi Anak

3.OJK, KEMENDAG, BAPPEBTI,BKPM
Satgas Waspada Investasi dan Penanganan Fintech Ilegal

4.BPOM, KEMENKES, BNN,POLRI, INTERPOL
Satgas & Operasi Pangea untuk penanganan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal

5.KEMENKO PMK, KEMENPPPA, KPAI
Satgas Pemberantasan Pornografi dan Perdagangan Orang

6.KPU, BAWASLU
Penanganan Konten terkait Pemilu

7.KEMENKUMHAM, BEKRAF DITJEN HKI, KEJAKSAAN AGUNG, POLRI,
Satgas Penanganan Pelanggaran HKI

8.KEMENKOPOLHUKAM, BIN, POLRI, TNI
Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

9.BMKG
Peredaran Informasi Gempa yang Tidak Mengacu Pada Data BMKG

10.BANK INDONESIA
Peredaran dan Penjualan Uang Palsu

11.BNN, POLRI, Seluruh K/L
Pemberantasan Narkoba

12.KEMENTERIAN PERTANIAN
Penjualan Komoditas Pertanian Ilegal

13.KEMENTERIAN LHK
Jual Beli Satwa dan Tumbuhan Langka yang Dilindungi

14.KEMENTERIAN SOSIAL
Penipuan Undian Berhadiah

15.KEMENKES, BPOM
Konten dan Iklan Rokok yang melanggar perundang-undangan

16.KEMENTERIAN AGAMA
Satgas Penanganan Biro/Travel Umroh Ilegal. 

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago