Categories: Nasional

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Petinggi Fikasa Group

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) atas isi dakwaan lima terdakwa kasus penggelapan uang nasabah senilai Rp84,9 miliar. Hal ini disampaikan JPU pada sidang lanjutan kasus tersebut pada Senin (6/12/2021).

Data tertulis yang diterima Riau Pos pada Rabu (8/12/2021), JPU Rendi Panalosa SH dan Lastarida SH meminta kepada majelis hakim, yang diketuai Dahlan SH MH, untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa. Para terdakwa tersebut adalah Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim.

Para terdakwa, yang memiliki hubungan kekerabatan, merupakan Petinggi PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) yang merupakan anak perusahaan dari Fikasa Group. JPU juga meminta hakim menolak eksepsi satu terdakwa lainnya dalam kasus ini, Maryani, selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP.

Dalam tanggapannya, JPU menyebutkan bahwa eksepsi yang diajukan pengacara para terdakwa lebih menjurus kepada perkara pokok. Eksepsi menurut JPU juga tidak bisa membuktikan jika dakwaan JPU obscuur libeel atau tidak jelas. JPU juga meminta kepada majelis agar dalam putusan selanya nanti menyatakan jika dakwaan sah dan sesuai dengan syarat formil.

’’Kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi para terdakwa. Kami juga meminta hakim agar melanjutkan sidang perkara ini dengan memeriksa saksi-saksi,’’ terang JPU.

Setelah mendengar tanggapan tersebut, majelis hakim selanjutnya menunda persidangan selama sepekan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (13/12/2021) dengan agenda putusan sela.

Sebelumnya, pada sidang perdana, JPU dalam dakwaannya menyebutkan dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan para terdakwa terjadi pada rentang Oktober 2016 hingga Maret 2020. Setidaknya ada 10 nasabah asal Pekanbaru yang menjadi korban para terdakwa. Total kerugian mencapai Rp84.9 miliar.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bupati Siak Minta Maaf soal Kabut Asap, Evaluasi Menyeluruh Karhutla

Kabut asap pekat masih menyelimuti Siak meski tersisa satu titik api. Bupati Afni meminta maaf…

6 menit ago

Pemprov Riau Mulai Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai, Simpang SKA Ditargetkan Ditutup Akhir Tahun

Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru mulai dilebarkan hingga 14 meter per jalur untuk mengurai kemacetan dan…

43 menit ago

Diduga Berbau Busuk, Enam Sekolah di Inhu Tolak Makanan MBG

Enam sekolah di Rengat Barat, Inhu, menolak MBG karena ayam goreng diduga beraroma busuk. SPPG…

1 jam ago

APBD Terbatas, Meranti Andalkan Program IJD untuk Benahi 9,6 Km Jalan

Pemkab Kepulauan Meranti mengusulkan tiga ruas jalan sepanjang 9,6 km masuk program IJD dengan kebutuhan…

24 jam ago

Kabut Asap Karhutla Kembali Selimuti Pekanbaru, Polusi Tertinggi Ketiga di Indonesia

Kabut asap karhutla masih menyelimuti Pekanbaru. Kualitas udara memburuk, AQI mencapai 171 dan 156 titik…

1 hari ago

Bentrokan Konflik Lahan 80 Hektare di Kuansing, 9 Orang Terluka

Bentrokan dua kelompok terkait konflik lahan 80 hektare terjadi di Kuansing. Sembilan orang terluka dan…

1 hari ago