DEPOK (RIAUPOS.CO) – Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan model sekaligus aktris Catherine Wilson akhirnya digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Selasa (8/12/2020).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa model 39 tahun itu dengan tiga pasal sekaligus: Pasal 114 dan Pasal 112 jo pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam Pasal 114, Catherine didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara,” ujar JPU Rozi Juliantono.
Didakwa sebagai pengedar narkoba dan terancam hukuman 20 tahun, kuasa hukum Catherine enggan membantah dakwaan JPU. Bahkan, bintang film Punk In Love itu cenderung menerima dakwaan JPU.
“Saya menerima (dakwaannya, red) Pak Hakim,” ujar Catherine yang tampak mengenakan hijab dalam persidangannya tersebut.
Sebagaimana diketahui, Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat, pada 17 Juli 2020. Ia ditangkap dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
Sumber: Pojoksatu/News/RMOL
Editor: Hary B Koriun
Buya Yahya ingatkan persiapan utama Ramadhan adalah membersihkan hati dan menyusun rencana ibadah agar bulan…
Disdikpora Kampar atur jam belajar dan jadwal libur Ramadan 1447 H. PAUD-TK diliburkan, SD dan…
Rumah kontrakan kosong di Jalan Rajawali Pekanbaru terbakar. Kerugian diperkirakan Rp180 juta, penyebab masih diselidiki.
KPK periksa 10 saksi dugaan korupsi proyek PUPR Riau yang menjerat Abdul Wahid. Penyidikan terus…
Satnarkoba Polres Kampar tangkap pria dengan 132 paket sabu siap edar. Pelaku positif narkoba dan…
Baznas Rohul luncurkan Z-Auto, 13 penerima manfaat dapat bantuan bengkel motor untuk dorong lapangan kerja…