Categories: Nasional

Rutan Kelas II B Perketat Pemeriksaan Barang WBP

DUMAI (RIAUPOS.CO) –  Di tengah keterbatasan jumlah personel di lapangan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Dumai, terus melakukan pembenahan guna mencegah barang-barang terlarang warga binaan pemasyarakatan (WBP) masuk ke dalam Rutan dan blok hunian.

Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Pance Daniel Panjaitan mengungkapkan, pihaknya akan terus berbenah dalam mencegah barang-barang terlarang, seperti handphone, senjata tajam, bahkan narkoba masuk ke dalam Rutan Kelas II B Dumai.

Ia menambahkan, kondisi Rutan saat ini masih dalam kondisi kelebihan kapasitas (over capacity), dari kapasitas daya tampung yang hanya 256 WBP, saat ini diisi sebanyak 1.049 WBP dengan jumlah pegawai Rutan sebanyak 71 orang, tentunya juga menjadi kendala.

"Dalam 1 shift penjagaan hanya dijaga 10 orang petugas, sehingga dengan WBP sebanyak 1.049 orang  dan dengan petugas jaga hanya 10 orang, perbandingannya 1 orang petugas menjaga 100 orang WBP, tentunya ini juga menjadi kendala kita dalam hal pengawasan," katanya, Ahad (7/11).

Diakuinya, langkah yang pihaknya lakukan agar barang-barang terlarang masuk ke dalam Rutan, dengan melakukan pemeriksaan yang ketat barang-barang titipan keluarga atau kawan para WBP.

Meskipun keterbatasaan petugas, Pance mengaku, terus melakukan pengawasan yang ketat dalam menerima barang-barang titipan dari luar atau keluarga para WBP yang ada di dalam Rutan Kelas II B Dumai.

Diakuinya, bahwa pihaknya  selalu melakukan pemeriksaan berlapis untuk barang-barang titipan, seperti makanan, kue dan lain-lainnya, karena pihaknya  pernah menemukan HP di dalam kue ulang tahun yang dititipkan oleh orang rekan WBP.

"Jadi saat itu ada titipan kue ulang tahun, karena tupoksinya harus dilakukan pemeriksaan ketat kami kemudian membelah kue ultah, walaupun sempat ada penolakan dari yang menitipkan karena ini kue ultah kalau bisa jangan diacak-acak, namun petugas kami tetap melakukan tugasnya, dan kami menemukan HP di dalam kue tersebut," jelasnya.

Pance menerangkan, jika ditemukan barang terlarang pada barang titipan, maka orang yang menitipkan akan di-blacklist dari daftar orang yang boleh menitipkan barang-barang.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan guna mencegah barang-barang terlarang masuk ke dalam Rutan, tidak hanya itu, pihaknya juga rutin melakukan razia di kamar hunian WBP.

"Jadi HP ini juga merupakan barang yang sangat terlarang, karena dari HP, WBP bisa saja mengendalikan peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya, jadi kita akan melakukan pengawasan berlapis untuk barang-barang titipan dari luar," tegasnya.(MX12/rpg)

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

20 jam ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

20 jam ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

21 jam ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

21 jam ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

21 jam ago

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Dikebut, Ditargetkan Dibuka Akhir 2026

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…

21 jam ago