Categories: Nasional

Kementerian PDTT: Tidak Ada “Desa Hantu” Yang Menerima Aliran Dana Desa

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Fenomena “desa siliman” atau “desa hantu” masih terus ditelusuri. Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menginvestigasi kebenaran adanya desa tak berpenduduk alias fiktif yang mendapatkan aliran uang dari program Dana Desa.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, Menkeu Sri Mulyani sedang mengkaji data di Ditjen Perimbangan Keuangan yang menjadi pengawas program Dana Desa.

“Lagi diminta Ibu review ke Dirjen Perimbangan Keuangan,” kata Askolani di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis kemarin (7/11).

Hasil kajian tersebut, kata Askolani, akan menjadi pegangan Kemekeu dalam menentukan kebijakan program Dana Desa ke depannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengungkap ada desa “desa siluman” yang aktif menerima program Dana Desa dari pemerintah. Maksudnya, “desa siluman” tersebut adalah desa yang tidak berpenghuni tetapi mendapatkan kucuran Dana Desa

Sementara itu, pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) menegaskan tidak ada desa tak berpenduduk yang menikmati aliran dana desa. Sebab, syarat pencairan anggaran tersebut salah satunya harus memiliki penduduk.

Kepala Biro Humas dan Kerja sama Kemendes PDTT Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyebutkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan anggaran Dana Desa.

“Apa yang mau dimanfaatin, sekarang kan pencairan Dana Desa bagaimana caranya? Dia harus membuat rancangan anggaran pendapatan desa, dia harus membuat aturan desa melalui musyawarah desa, kalau manusianya tidak ada bisa enggak bikin itu?” terang Bonivasius.

Dana Desa sendiri dicairkan melalui tiga tahapan. Pada tahap I, Pemerintah Daerah diharuskan menyerahkan Perdes (Peraturan Desa) dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Tahap II diwajibkan memberikan laporan realisasi dan konsolidasi Dana Desa tahun sebelumnya. Dan pada tahap III memberikan seluruh laporan yang ada di tahap I dan II secara lengkap.

Dana Desa dicairkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dalam tempo tertentu. Adapun anggaran dana desa disalurkan melalui tiga tahap yakni tahap I sebesar 20 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 40 persen.

Boni mengungkapkan mungkin “desa hantu” yang dimaksud adalah desa yang dahulunya ada namun saat ini sudah ditinggalkan para penduduknya. Penyebabnya bisa dikarenakan bencana yang melanda wilayah tersebut.

Sumber: rmol.id
editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

5 jam ago

Hindari Kecelakaan Saat Arus Balik, Ini Tips Penting dari Capella Honda

Capella Honda bagikan tips aman berkendara motor saat arus balik. Mulai dari cek kendaraan, istirahat…

6 jam ago

DJP Riau Beri Relaksasi SPT, Wajib Pajak Tak Kena Sanksi

DJP Riau memperpanjang pelaporan SPT Tahunan dan menghapus sanksi keterlambatan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan…

6 jam ago

Aksi Pencurian Kabel Bikin Jalan Sudirman Pekanbaru Gelap Gulita

Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…

6 jam ago

Kebakaran Hebat di Sukajadi, 8 Rumah Kontrakan Hangus Seketika

Kebakaran hebat hanguskan 8 rumah kontrakan di Sukajadi. Penghuni tak sempat selamatkan harta benda, kerugian…

6 jam ago

Lolos Administrasi, 38 Kandidat KI Riau Siap Ikuti Tes Potensi

Sebanyak 38 calon anggota KI Riau mengikuti tes potensi hari ini. Hasil seleksi akan diumumkan…

7 jam ago