Categories: Nasional

Revisi UU KPK Dianggap Bisa Rapuhkan Hukum dan Ekonomi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) sudah masuk dalam agenda pembahasan di DPR. Salah satu dari sekian poin yang dibahas adalah soal penyadapan.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang menyesalkan adanya revisi UU KPK. Dia menilai, jika DPR sampai mengesahkan RUU KPK nantinya lembaga antirasuah itu hanya bisa melakukan sosialisasi pencegahan korupsi saja, tanpa adanya penindakan terhadap kejahatan korupsi.

“Mungkin KPK hanya sekadar ada dan tidak lagi menangkap pelaku tindak pidana korupsi. Ini bahaya karena hukum dan ekonomi kita bisa rapuh,” kata Rasamala di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (8/9).

Rasamala juga meminta keadilan terkait wacana revisi UU KPK. Karena menurutnya, revisi aturan penyadapan tidak hanya diberlakukan kepada KPK semata. Bahkan, revisi UU KPK cenderung aneh. Sebab, jika KPK akan melakukan penyadapan, terlebih dulu harus mengantongi izin dari dewan pengawas.

“Jelas saja, KPK seolah tak punya taring jika aturan penyadapan dikebiri. Jadi aneh kalau hanya KPK yang diawasi dalam konteks penyadapannya,” paparnya.

Menurutnya, KPK diawasi langsung oleh publik, DPR, Presiden dan PPATK. “Kita sama-sama tahu kalau korupsi biasanya berkaitan dengan kekuasaan dan rezim,” sesalnya.

Rasamala memandang, hingga saat ini pemerintah belum menunjukkan dukungan terhadap praktik pemberantasan korupsi di negeri ini. Kendati demikian, dia berharap pemerintah dengan tegas menolak revisi UU KPK.
“Ini momentum presiden tunjukkan keberpihakan pada penindakan tindak pidana korupsi. Sampai saat ini kami tidak mendengar dan melihatnya. Tapi bola panas sekarang ada di tangan Presiden (Jokowi),” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Idris Resmi Dilantik Jadi Anggota PAW DPRD Kampar, Gantikan Irwan Saputra

DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…

25 menit ago

Buron Dua Bulan, Pelaku Pembacokan di Kempas Ditangkap Saat Bersembunyi di Bali

Pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Desa Sungai Gantang, Inhil, ditangkap di Bali setelah buron hampir…

2 jam ago

Jalan Sudirman Teluk Kuantan Ditutup, Persiapan MTQ Riau ke-44 Dipercepat

Jalan Jenderal Sudirman Teluk Kuantan mulai ditutup sementara oleh Dishub Kuansing jelang pelaksanaan MTQ Riau…

5 jam ago

Prediksi Prancis vs Irak: Mbappe Cs Berpeluang Segel Tiket ke Babak 32 Besar

Prancis diunggulkan meraih kemenangan atas Irak pada laga Grup I Piala Dunia 2026 dan berpeluang…

10 jam ago

Kejari Rohil Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi TPP PPPK Disdikbud

Kejari Rohil menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi TPP PPPK Disdikbud 2025 dan menyita Rp763…

10 jam ago

Arifa Rahma Maulydha Wakili Riau di Paskibraka Nasional 2026

Siswi SMA Negeri 1 Keritang, Arifa Rahma Maulydha, lolos Paskibraka nasional usai seleksi ketat dan…

11 jam ago