Anggota Tim PHO Waterfront City Bangkinang Diperiksa KPK
KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Pada hari keempat keberadaan penyidik di Kabupaten Kampar, sejumlah pejabat terkait proyek Jembatan Waterfront City Bangkinang kembali diperiksa, Sabtu (7/9). Pantauan Riau Pos sejak pagi, ada Rusdi Hanif, Roy Martin dan Kani. Mereka adalah Tim Provisional Hand Over (PHO) Jembatan Waterfront City Bangkinang.
Diperiksa sebagai saksi, hanya Rusdi yang bersedia dimintai keterangan. Sementara Roy yang keluar bersama Rusdi, buru-buru memasuki mobil seakan-akan menghindari awak media. Sementara Kani, bahkan mengelabui wartawan. Kani yang keluar saat azan Asar meminta waktu salat kepada wartawan yang ingin meminta keterangan. Tapi ternyata dia tak pernah kembali ke ruang penyidik KPK hingga malam hari.
Rusdi Hanif keluar ruang menyidik menjelang pukul 18.00 WIB. Rusdi memilih irit bicara dan menjawab pertanyaan sejumlah awak media sambil berjalan menuju mobilnya. Hanif yang kini menjabat Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kampar, mengaku ditanyai KPK terkait perannya sebagai PHO proyek bernilai Rp114,6 miliar tersebut.’’Ditanya terkait tupoksi sebagai anggota panitia PHO. Itu saja,’’ jawabnya singkat sambil memasuki mobil.
Beberapa saat setelah pejabat PUPR Kampar dari Tim PHO itu diperiksa, Syahrul Aidi menyusul masuk ruangan penyidik di Mapolres Kampar itu. Anggota DPR RI ini datang dengan wajah ceria. Pria yang dua periode duduk di DPRD Kampar itu juga sempat mengobrol dan duduk dengan sejumlah wartawan ke ruangan penyidik.
Syahrul yakin dirinya tidak terlibat masalah ini. ‘’Mungkin ini hikmahnya, saya hanya anggota biasa pada 2014-2019. Saya juga tak masuk Banmus dan Banggar. Memang saya wakil Pimpinan pada 2009-2014. Atas peran itulah saya diperiksa hari ini (kemarin, red). Sebagai warga negara yang baik saya penuhi ini,’’ sebut Syahrul.
Syahrul mengaku dipanggil kapasitasnya sebagai Wakil Ketua yang dijabatnya hingga 2013. KPK ingin mengetahui histori awal proyek yang merugikan negara senilai Rp39,2 miliar itu. Syahrul membeberkan ada MoU antara Bupati dan Pimpinan DPRD pada November 2013.
‘’Tapi itu batal karena permasalahan ganti rugi lahan. Lalu dilanjutkan pada 2014 ketika saya hanya anggota biasa. Makanya saya tak tahu. Justru saya berterima kasih juga supaya tak ada asumsi macam-macam di tengah masyarakat. Tak ada yang perlu ditakutkan. Ini bagi masyarakat sebagai pelajaran hukum,’’ sebut Syahrul.(end)
Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…
Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…
Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…
Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…
Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…
Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur tewaskan 15 orang. Korban terjebak hingga…