Categories: Nasional

Rutan Dumai Kembali Buka Kunjungan untuk Keluarga

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Setelah dua tahun tidak menerima kunjungan tatap muka, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai akan kembali menerima kunjungan tatap muka bagi warga binaan.

Penerimaan kunjungan secara tatap muka tersebut bagi warga binaan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

Penantian selama 2 tahun kembali bertemu dengan orang yang disayangi akhirnya dalam waktu dekat terpenuhi. Seiring dengan persiapan yang terus dilaksanakan oleh pihak Rutan.

Rutan Dumai melakukan persiapan dimulai dari sarana prasarana, alur layanan kunjungan, serta kesiapsiagaan dan kecermatan petugas.

Meski sudah dapat bertemu secara tatap muka namun nantinya setiap kunjungan akan dilakukan pembatasan baik jam besuk maupun keluarga yang diperbolehkan mengunjungi.

"Sesuai dengan surat edaran Dirjen Pas, pembesuk hanya untuk keluarga inti, kuasa hukum dibuktikan dengan surat kuasa dan yang terakhir merupakan perwakilan kedutaan besar bagi warga binaan asing (WNA) serta dengan syarat sudah menerima vaksin ketiga atau vaksin booster yang dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin atau dari aplikasi PeduliLindungi" ujar Pance Daniel, Kepala Rutan Kelas IIB Dumai.

"Jika ada yang belum menerima vaksin lengkap, wajib menunjukkan hasil rapid antigen atau swab test dengan hasil negatif. Atau surat keterangan dokter bahwa tidak dapat menerima vaksin, karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah. Kunjungan bagi tahanan untuk dapat membawa surat izin menjenguk dari instansi penahan." lanjut Pance.

Kepala Rutan menyampaikan, "Kunjungan tatap muka akan dibuka dari hari Senin-Kamis dengan maksimal waktu 15 menit untuk 1 kali kunjungan dalam sepekan. Serta layanan video call dan layanan penitipan makanan tetap akan dibuka juga. Pelayanan kunjungan ini tidak dipungut biaya apapun atau gratis."(mx12/rpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago