donald-trump-gugat-twitter-facebook-dan-google
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Donald Trump melemparkan gugatan ke Twitter Inc, Facebook Inc, dan Alphabet Inc yang dinilai telah membungkam pendapat golongan konservatif. Gugatan class action itu juga ditujukan kepada pimpinan perusahaan-perusahaan tersebut.
Berkas gugatan diajukan ke Pengadilan Distrik di Miami menilai media sosial tersebut melanggar kebebasan berekspresi yang dituangkan di Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Dengan gugatan class action, mantan Presiden AS itu akan mewakili pengguna Facebook, Twitter, dan YouTube dari Google yang merasa dibungkam. Donald Trump mengajukan tiga berkas sekaligus, masing-masing menggugat Mark Zuckerberg dan Facebook, Twitter dan Jack Dorsey, serta Google dan Sundar Pichai.
"Kami akan mendapatkan kemenangan bersejarah untuk kebebasan Amerika dan di saat yang bersamaan, kebebasan berekspresi," kata Trump saat konferensi pers di New Jersey.
Perwakilan Twitter menolak menjawab, sementara Facebook dan Google belum mengeluarkan pernyataan. Trump sejak awal tahun ini kehilangan akses ke media sosial karena penyelenggara memblokir akun-akun miliknya, buntut dari dukungan sang mantan presiden terhadap kekerasan yang berlangsung di sana.
Para pendukung Trump membuat keributan yang menewaskan sejumlah orang di Capitol pada 6 Januari lalu. Mereka beraksi setelah Trump berulang kali mengeklaim pemilihan umum dicurangi, tuduhan yang sudah dibantah oleh pengadilan maupun pejabat pemerintahan.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi
Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…
Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…
Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…
Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…
Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…
Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…