Categories: Nasional

Mabes Polri Ungkap Penipuan Online Modus Lelang Mobil

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jajaran Direktorat Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat penipuan online yang menipu korban hingga miliyaran rupiah. Setidaknya, ada enam orang pelaku yang diungkap dalam jaringan ini.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengungkapan ini bermula pada 9 April lalu setelah polisi menangkap pelaku MF yang berada di Medan, Sumatera Utara.

’’Lalu dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka MA yang ada Padang, Sumatera Barat. Dikembangkan lagi dengan menangkap AF, KRY, dan AT,’’ beber Dedi di Bareskrim Polri, Senin (8/7/2019).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini bekerja di bawah perintah HAS yang merupakan terpidana dan menjalani hukuman di Lapas Siborong-Borong, Tapanuli Utara, Sumut. ’’Para tersangka melakukan penipuan online dengan menggunakan WhatsApp yang mengatasnamakan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),’’ sambung Dedi.

Adapun modus yang dilakukan yakni, pelaku HAS menyebarkan pesan melalui WhatsApp yang berisi penawaran mobil murah di bawah harga standar yang seolah-olah diadakan oleh pihak KPKNL. Para korban yang tertipu, biasanya mengirimkan uang ke rekening bank yang disediakan oleh anak buah HAS.

Dedi menambahkan, dalam aksinya, HAS mengaku sebagai pejabat KPKNL. HAS juga melakukan bujuk rayu dan menipu para korban untuk melakukan pembelian mobil lelang.

’’Ketika menghubungi korban, tersangka menggunakan tampilan foto profil salah satu pejabat dari KPKNL dengan tujuan membuat yakin targetnya,’’ sambung Dedi. Dari hasil penipuan online, para tersangka mendapatkan keuntungan. Selain melakukan penangkapan, polisi juga menyita 15 unit telepon genggam, dua buku tabungan rekening Bank Mandiri, dua ATM Bank Mandiri, enam ATM BNI, tiga ATM BCA, dan satu ATM BRI..

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 45 huruf A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5, dan pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 dan denda Rp10 miliar.(cuy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

13 jam ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

13 jam ago

Sempat Disembunyikan, Toyota Land Cruiser Bupati Kuansing Akhirnya Tiba di Rupbasan KPK

Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga terkait kasus suap Bupati Kuansing tiba di Rupbasan…

13 jam ago

Kasus Dugaan Pimpinan Ponpes dan Santri di Kuansing Berakhir Damai, Polisi Tetap Lakukan Pendalaman

Kasus dugaan pimpinan ponpes menjalin hubungan dengan santri hingga memiliki anak menghebohkan Kuansing. Polisi menyebut…

13 jam ago

Diduga Sopir Microsleep, Bus Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Tewas

Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…

2 hari ago

KM Gading 2 Tenggelam di Perairan Tanjung Buton, 3 Tewas dan 1 Masih Hilang

Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…

2 hari ago