Categories: Nasional

Mabes Polri Ungkap Penipuan Online Modus Lelang Mobil

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jajaran Direktorat Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat penipuan online yang menipu korban hingga miliyaran rupiah. Setidaknya, ada enam orang pelaku yang diungkap dalam jaringan ini.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengungkapan ini bermula pada 9 April lalu setelah polisi menangkap pelaku MF yang berada di Medan, Sumatera Utara.

’’Lalu dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka MA yang ada Padang, Sumatera Barat. Dikembangkan lagi dengan menangkap AF, KRY, dan AT,’’ beber Dedi di Bareskrim Polri, Senin (8/7/2019).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini bekerja di bawah perintah HAS yang merupakan terpidana dan menjalani hukuman di Lapas Siborong-Borong, Tapanuli Utara, Sumut. ’’Para tersangka melakukan penipuan online dengan menggunakan WhatsApp yang mengatasnamakan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),’’ sambung Dedi.

Adapun modus yang dilakukan yakni, pelaku HAS menyebarkan pesan melalui WhatsApp yang berisi penawaran mobil murah di bawah harga standar yang seolah-olah diadakan oleh pihak KPKNL. Para korban yang tertipu, biasanya mengirimkan uang ke rekening bank yang disediakan oleh anak buah HAS.

Dedi menambahkan, dalam aksinya, HAS mengaku sebagai pejabat KPKNL. HAS juga melakukan bujuk rayu dan menipu para korban untuk melakukan pembelian mobil lelang.

’’Ketika menghubungi korban, tersangka menggunakan tampilan foto profil salah satu pejabat dari KPKNL dengan tujuan membuat yakin targetnya,’’ sambung Dedi. Dari hasil penipuan online, para tersangka mendapatkan keuntungan. Selain melakukan penangkapan, polisi juga menyita 15 unit telepon genggam, dua buku tabungan rekening Bank Mandiri, dua ATM Bank Mandiri, enam ATM BNI, tiga ATM BCA, dan satu ATM BRI..

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 45 huruf A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5, dan pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 dan denda Rp10 miliar.(cuy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

2 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

2 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

3 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

3 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

3 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

3 hari ago