Categories: Nasional

KPU Mau Terapkan E-Rekapitulasi di Pilkada 2020

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan penggunaaan rekapitulasi suara elektronik (e-rekapitulasi) pada Pilkada 2020 mendatang. Rujukannya adalah dengan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang telah digunakan sejak Pemilu 2004.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, e-rekapitulasi masih menjadi gagasan. Hal itu dilakukan demi terwujudnya efisiensi dalam penyelenggaraan Pemilu ataupun Pilkada.

’’Pasti ini akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi baik anggaran, personel. Karena kan personel harus dilatih untuk metode baru. Jadi bisa saja beberapa daerah mulai melakukan itu, beberapa lainnya menyusul berikutnya,’’ ujar Arief di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6/2019).

‎Atas gagasan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron mendukung terobosan baru dengan menerapkan e-rekapitulasi, e-voting terhadap Pemilu yang akan datang. Karena Pemilu di luar negeri sudah menggunakan cara tersebut.

’’Jadi kita coba dengan beberapa opsi yang tentu memungkinkan Pemilu lebih efisien, efektif, jujur adil adan objektif,’’ kata Herman.

Herman mengatakan, dengan melakukan e-rekap dan e-voting, menurutnya hal tersebut bisa menghilangkan kecurangaan di masyarakat tentang dugaan kecurangan Pemilu. Sehingga KPU diharapkan berkonsentrasi untuk menerapkan e-voting, dan e-rekapitulasi tersebut.

’’Sehingga menghasilkan pemilu yang dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat,’’ ungkapnya.

Herman menjelaskan jika sarana dan prasarana sudah mampu untuk menggunakan e-rekapitulasi. Maka akan dicoba di Pilkada 2020. Namun, jika belum siap, pihaknya tidak ingin KPU memaksakan diri menggunakan e-rekapitulasi.

’’Jadi kalau belum mampu ya jangan, tapi kalau sarana sudah siap kemampuannya sudah siap, dan siap untuk diaudit oleh siapapun secara terbuka dan kemudian hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, why not?’’ tutur Herman.

Terkait dengan payung hukum, kata Herman, pihaknya nanti akan menyelaraskan dengan undang-undang yang ada, tidak hanya melalui PKPU saja. ’’Supaya juga tidak bertabrakan dengan perundangan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ katanya.(gunawanwibisono)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

SMAN 1 Bangkinang Juara HSBL 2026, SMAN Plus Riau Takluk 60-45 di Final

SMAN 1 Bangkinang kembali juara HSBL 2026 Seri Bangkinang usai menaklukkan SMAN Plus Riau dengan…

17 menit ago

3 Hektare Lahan Gambut di Kampar Terbakar, Petugas Masih Berjuang Padamkan Api

Tiga kebakaran lahan terjadi di Kampar hingga Sabtu sore. Petugas gabungan masih menangani lahan gambut…

33 menit ago

45 Murid Sakit Usai Santap MBG, SPPG di Dumai Disuspend

Dugaan keracunan MBG di Dumai membuat SPPG disuspend dan kepala dapur dinonaktifkan. Sementara SPPG 3T…

41 menit ago

Abrasi Hantam 1.700 Hektare Kebun Warga, Pemerintah Siapkan Rehabilitasi Mangrove Besar-besaran

Abrasi berdampak pada 1.700 hektare kebun warga Kuala Selat. Pemerintah mendorong rehabilitasi hingga 1.000 hektare…

51 menit ago

52 Jalur Siap Bertanding di Pacu Jalur Mini Kuansing, Ini Total Hadiahnya

Sebanyak 52 jalur telah mendaftar Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Total…

2 hari ago

Ingin Staycation Saat HUT RI? Hotel Dafam Pekanbaru Punya Promo Menarik

Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…

2 hari ago