Categories: Nasional

Pilkada 2020 Libatkan 107 Juta Pemilih

(RIAUPOS.CO) — Pilkada 2020 bakal melibatkan lebih dari separuh pemilih pemilu. Kementerian Dalam Negeri mulai menyusun Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4) yang akan menjadi salah satu dasar penyusunan daftar pemilih oleh KPU. Kemendagri juga kembali mengingatkan kepala daerah soal aturan pembatasan masa jabatan dua periode.

Data Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri menunjukkan, total DP4 sementara untuk pilkada 2020 mencapai 107.531.640 jiwa. Tersebar di 9 provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 kota. Serta 3.264 kecamatan dan 31.516 desa/kelurahan. DP4 merupakan hasil penyaringan dari jumlah penduduk di seluruh daerah yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih.

Data tersebut akan di-update sebelum diserahkan ke KPU pada 20 Februari mendatang. Untuk selanjutnya, data DP4 itu akan disinkronkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir, dalam hal ini pemilu 2019. Hasil sinkronisasi itu akan menjadi dasar KPU dalam menyusun daftar pemilih untuk pilkada 2020.

Selain pemilih, Kemendagri juga mulai menginventarisir calon-calon peserta pilkada. Khususnya yang berstatus petahana. Kemendagri kembali mengingatkan soal putusan Mahkamah Konstitusi mengenai masa jabatan kepala daerah. Putusan itu merupakan tafsir UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda.

Dia menjelaskan, masa jabatan kepala daerah memang terhitung lima tahun untuk satu periode. ’’Namun, yang dimaksud satu periode masa jabatan adalah bila telah dijalani selama setengah atau lebih dari setengah masa jabatan,’’ terang Kapuspen Kemendagri Bahtiar, kemarin (7/7).

Sehingga, bila kepala daerah telah menjabat selama 2,5 tahun atau lebih, maka dia dihitung menjabat satu periode. Putusan MK itu merupakan petunjuk bagi petahana yang pernah menjadi wakil kepala daerah lalu menggantikan kepala daerah yang berhalangan tetap. ’’Bila masa  jabatannya masih 2,5 tahun atau lebih, maka wakil kepala daerah itu dihitung satu periode sebagai kepala daerah,’’ lanjutnya.

Bila kurang dari 2,5 tahun, maka tidak dihitung satu periode. Sehingga, bila dia memenangkan pilkada berikutnya dalam kondisi menggantikan lebih dari 2,5 tahun, itu adalah periode kedua. Kepala daerah itu tidak lagi bisa mencalonkan diri lagi setelahnya karena terhalang pembatasan masa jabatan dua periode.(byu/das)

Laporan JPG, Jakarta

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kajati Riau Lantik Fredy Feronico Jadi Kajari Rohul

Kajati Riau melantik sejumlah pejabat struktural, termasuk Fredy Feronico Simanjuntak sebagai Kajari Rokan Hulu.

28 menit ago

Minyakita Mahal di Pekanbaru, Bapanas Minta Produsen Transparan soal Distribusi

Bapanas mempertanyakan distribusi Minyakita di Riau setelah menemukan harga minyak goreng tersebut tembus Rp20 ribu…

35 menit ago

Sambut Waisak, Umat Buddha Pekanbaru Gelar Aksi Peduli Lingkungan

Ratusan umat Buddha di Pekanbaru menuangkan 336 liter eco enzyme ke anak Sungai Siak sebagai…

41 menit ago

Audit BPK Rampung, Pemko Pekanbaru Segera Cairkan Beasiswa Mahasiswa

Pemko Pekanbaru segera menyalurkan beasiswa mahasiswa tahun 2025 usai pemeriksaan LKPD oleh BPK selesai dilakukan.

48 menit ago

Murid SD Islam Nurul Haq Tualang Belajar Dunia Jurnalistik di Riau Pos

Sebanyak 90 murid SD Islam Nurul Haq Tualang belajar jurnalistik dan proses produksi koran saat…

1 jam ago

Pengguna Paylater Harus Bersiap, OJK Akan Perketat Aturan Pinjaman

OJK akan membatasi akun dan pinjaman paylater guna menekan risiko gagal bayar akibat penggunaan yang…

1 jam ago