Categories: Nasional

Pilkada 2020 Libatkan 107 Juta Pemilih

(RIAUPOS.CO) — Pilkada 2020 bakal melibatkan lebih dari separuh pemilih pemilu. Kementerian Dalam Negeri mulai menyusun Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4) yang akan menjadi salah satu dasar penyusunan daftar pemilih oleh KPU. Kemendagri juga kembali mengingatkan kepala daerah soal aturan pembatasan masa jabatan dua periode.

Data Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri menunjukkan, total DP4 sementara untuk pilkada 2020 mencapai 107.531.640 jiwa. Tersebar di 9 provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 kota. Serta 3.264 kecamatan dan 31.516 desa/kelurahan. DP4 merupakan hasil penyaringan dari jumlah penduduk di seluruh daerah yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih.

Data tersebut akan di-update sebelum diserahkan ke KPU pada 20 Februari mendatang. Untuk selanjutnya, data DP4 itu akan disinkronkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir, dalam hal ini pemilu 2019. Hasil sinkronisasi itu akan menjadi dasar KPU dalam menyusun daftar pemilih untuk pilkada 2020.

Selain pemilih, Kemendagri juga mulai menginventarisir calon-calon peserta pilkada. Khususnya yang berstatus petahana. Kemendagri kembali mengingatkan soal putusan Mahkamah Konstitusi mengenai masa jabatan kepala daerah. Putusan itu merupakan tafsir UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda.

Dia menjelaskan, masa jabatan kepala daerah memang terhitung lima tahun untuk satu periode. ’’Namun, yang dimaksud satu periode masa jabatan adalah bila telah dijalani selama setengah atau lebih dari setengah masa jabatan,’’ terang Kapuspen Kemendagri Bahtiar, kemarin (7/7).

Sehingga, bila kepala daerah telah menjabat selama 2,5 tahun atau lebih, maka dia dihitung menjabat satu periode. Putusan MK itu merupakan petunjuk bagi petahana yang pernah menjadi wakil kepala daerah lalu menggantikan kepala daerah yang berhalangan tetap. ’’Bila masa  jabatannya masih 2,5 tahun atau lebih, maka wakil kepala daerah itu dihitung satu periode sebagai kepala daerah,’’ lanjutnya.

Bila kurang dari 2,5 tahun, maka tidak dihitung satu periode. Sehingga, bila dia memenangkan pilkada berikutnya dalam kondisi menggantikan lebih dari 2,5 tahun, itu adalah periode kedua. Kepala daerah itu tidak lagi bisa mencalonkan diri lagi setelahnya karena terhalang pembatasan masa jabatan dua periode.(byu/das)

Laporan JPG, Jakarta

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

3 menit ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

1 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

1 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

1 hari ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago