Categories: Nasional

Pemerintah Pusat Persilakan Daerah Ajukan PSBB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19  menilai kebijakan physical distancing atau pembatasan jarak fisik masih belum efektif terlaksana karena terkendala disiplin masyarakat. Oleh karena itu pemerintah daerah (pemda) dipersilahkan untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat.

"Aturan physical distancing yang jadi kunci sukses pengendalian penularan Covid-19  saat ini perlu diperkuat karena dirasakan dalam beberapa hari terakhir masih didapatkan terkendala disiplin masyarakat sehingga perlu diperkuat. Karenanya pemerintah memberi kesempatan pada Pemda untuk ajukan PSBB," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19  Ahmad Yurianto di Media Center Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 , Gedung Graha BNPB, Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Karena terkendala disiplin masyarakat yang belum terbangun, kata Yuri, akibatnya kebijakan tersebut kurang efektif. Dengan adanya PSBB di daerah, diharapkan efektifitas physical distancing meningkat.

"Dengan PSBB, ada dorongan agar masyarakat lebih disiplin," imbuh Yuri.

Dalam hal ini, pemerintah meminta agar PSBB tidak dimaknai dengan pelarangan tapi pembatasan. PSBB dilakukan karena faktor pembawa atau carrier penyakit tersebut adalah manusia.

"Karenanya sebaran penyakit ini akan sejalan dengan aktivitas manusia itu sendiri sehingga perlu dibatasi," ucapnya.

Hingga sejauh ini diyakini bahwa ada banyak kasus positif tanpa gejala atau dengan gejala minimal. Sehingga secara subjektif masih ada banyak orang yang merasa sehat padahal sudah terpapar masih ada di tengah masyarakat.

"Kemudian masih banyak kelompok masyarakat rentan, yang abaikan physical distancing, abaikan jaga jarak, abaikan tidak cuci tangan sehingga akibatnya penularan terus terus terjadi. Inilah pertimbangan mengapa pemerintah melakukan penguatan itu," ucap Yuri.

PSBB sendiri baru disetujui diberlakukan untuk DKI Jakarta dengan landasan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. PSBB di Jakarta akan mulai berlaku Jumat (10/4).

Hingga Rabu ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19  mencatat kasus positif penyakit yang disebabkan virus corona jenis baru di Indonesia hampir menyentuh angka 3.000, tepatnya sebanyak 2.956 kasus, sementara 222 pasien sembuh dan 240 orang meninggal dunia.

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Parkir Sembarangan di Flyover Kelok 9, Pengendara Disanksi Push Up

Satlantas Polres Limapuluh Kota beri sanksi push up bagi pengendara yang parkir sembarangan di Flyover…

34 menit ago

Beli RoaMax Umrah Telkomsel, Bonus Voucher Kuliner Nusantara di Makkah

Telkomsel hadirkan RoaMax Umrah kuota 70 GB hingga 17 hari plus voucher kuliner Nusantara di…

40 menit ago

The Premiere Hotel Hadirkan “Resapi Ramadan”, All You Can Eat Rp198 Ribu

The Premiere Hotel Pekanbaru hadirkan program Resapi Ramadan dengan konsep All You Can Eat dan…

45 menit ago

Ramadan di Rumbai Makin Semarak, 99 Asma’ul Husna dan 25 Nama Nabi Terangi Jalan Sembilang

Ratusan lentera Asma’ul Husna dan nama nabi terangi Jalan Sembilang Rumbai, jadi tradisi Ramadan yang…

3 jam ago

SE Bupati Kuansing Ditempel, Satpol PP Pantau Kafe dan Kedai

Satpol PP Kuansing patroli hari pertama Ramadan, pastikan rumah makan di Teluk Kuantan tutup hingga…

20 jam ago

27 Calon Jemaah Haji Riau Tunda Berangkat 2026, Ini Penyebabnya

Sebanyak 27 calon jemaah haji Riau menunda atau batal berangkat 2026 karena faktor kesehatan dan…

22 jam ago