Categories: Nasional

Gubernur Jabar Ajukan PSBB Untuk 5 Wilayah

BANDUNG (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan permohonan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar lima wilayah bisa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan penularan virus corona (Covid-19).

Kelima wilayah itu yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap, dalam dua hari ke depan Kemenkes sudah bisa memberikan keputusan atas surat permohonan PSBB lima wilayah tersebut.

"Surat dari lima kepala daerah sudah masuk ke kami, kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan di-review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, Rabu (8/4).

Kang Emil mengatakan, wilayah Bodebek perlu seirama dengan DKI Jakarta terkait PSBB. Pasalnya, kelima wilayah tersebut lokasinya berdekatan dengan ibu kota.

Terlebih lagi, kata Kang Emil, data secara nasional menunjukkan bahwa 70 persen persebaran corona berada di wilayah Jabodetabek.

"Ini mengindikasikan, kami ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek," kata dia.

Lebih lanjut, kata Kang Emil, wilayah Bodebek sudah mempersiapkan diri apabila PSBB disetujui pemerintah. Misalnya, aparat kepolisian telah menggelar simulasi andai Bodebek menerapkan PSBB.

"Semuanya sudah melakukan persiapan dari sisi keamanan misalnya, kepolisian sudah melakukan simulasi-simulasi," timpal dia.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan merestui DKI Jakarta untuk menggelar PSBB demi mencegah penularan corona.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan bahwa PSBB untuk seluruh wilayah ibu kota mulai berlaku Jumat (10/4) mendatang. Dia pun memastikan bahwa warga yang melanggar aturan tersebut akan mendapat sanksi.

"Nanti kami lakukan mulai tanggal 10 April utamanya adalah komponen penegakkan hukum," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4) malam.

Anies mengatakan, tim Gugus Tugas DKI Jakarta bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah akan menyusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat bagi warga untuk mengikuti PSBB. (mg10/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

8 jam ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

11 jam ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

12 jam ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

12 jam ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

12 jam ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

12 jam ago