mui-tidak-ada-alasan-menolak-penguburan-jenazah-covid-19
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat untuk tidak menolak pemakaman jenazah Covid-19. MUI memandang, penolakan penguburan jenazah Covid-19 tidak sepatutnya dilakukan, karena memang tak ada alasan yang kuat.
“Tidak ada alasan untuk menolak penguburan jenazah Covid-19 ini dikarenakan dua hal,†kata Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa, Sholahuddin Al-Aiyub di Jakarta, Senin (6/4).
Menurutnya, alasan pertama dalam Islam, penguburan jenazah itu hukumnya adalah fardlu kifayah. Artinya, umat Islam yang ada daerah tersebut yang paling berkewajiban melaksanakan hak-hak jenazah.
Alasan kedua, sambung Kiai Aiyub, di dalam Islam, tidak boleh menunda-nunda penguburan jenazah. Karena hal ini merupakan keharusan untuk segera dikubur.
“Jadi kalau kita melihat hadist, diterangkan bahwa jika ada di antara kalian yang meninggal, jangan kalian menahan-nahan, dan segerakanlah dia itu dikuburkan di tempat pemakamannya,†ucap Aiyubi.
Selain alasan keagamaan, dari sisi protokol medis penanganan jenazah Covid-19 sudah memperhatikan keselamatan dari tempat pemakaman. Dia menilai, jenazah Covid-19 sudah dikafani dan dilapisi kantong jenazah berbahan plastik yang tidak tembus. Jenazah tersebut kemudian dimasukkan ke dalam peti yang sudah sesuai prosedur medis.
“Artinya pada saat dikebumikan, tetesan itu bisa diantisipasi tidak terjadi, protokolnya bukan hanya menjaga orang yang menguburkan, tetapi juga keselamatan orang yang ada di daerah sekitar,†urai Aiyubi.
Aiyub menilai, adanya penolakan-penolakan di masyarakat disebabkan salah paham dari masyarakat sendiri. Dia pun meminta kepada pemerintah untuk memberikan informasi lebih detail terkat aspek kesehatan dalam penguburan jenazah Covid-19.
“MUI mengimbau kepada aparat untuk melakukan langkah persuasi terlebih dahulu, saya menebak itu belum pahamnya masyarakat. Saya mohon betul kepada teman-teman wartawan, terus disampaikan, sehingga bisa sampai kepada masyarakat kita dan masyarakat kita bisa memahami,†tukasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina
Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…
DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…
Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…
Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…
Satpol PP Kota Pekanbaru memanggil pengelola Kafe Laksamana Muda dan orang-orang dalam video viral yang…
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mencatatkan sejarah sebagai Gubernur pertama di Indonesia yang meraih pengakuan…