Categories: Nasional

DPR Minta Polisi Lebih Humanis Tertibkan Warga Saat PSBB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengimbau agar aparat kepolisian lebih mengedepankan tindakan humanis dan profesional dalam menertibkan warga selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Rakyat sedang susah. Psikologis masyarakat, bukan hanya di Jakarta, sedang tertekan oleh penyebaran virus Corona. Oleh sebab itu, aparat yang bertugas di lapangan harus mengedepankan langkah persuasif dan humanis. Ketegasan harus ditunjukkan sebagai bukti nyata kehadiran negara, tetapi prinsip profesional, modern, dan terpercaya juga mesti dipertahankan,” kata Herman, di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Untuk itu, dia berharap agar segera ada kejelasan secara detail terkait pelaksanaan tugas aparat kepolisian selama PSBB. Selain detail tugas dan wewenang, harus dipastikan juga masyarakat mendapatkan informasi yang benar.

"Untuk pelaksanaan tugas di lapangan, saya meminta pimpinan dan para pejabat di Polri supaya betul-betul memonitor secara berjenjang operasional petugas di lapangan, termasuk ketersediaan APD dan kecukupan logistik,” kata Herman.

Herman memahami betul anggaran Polri yang mengalami pengurangan selepas dikeluarkannya Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Namun, kata Herman, kondisi tersebut bukan menjadi alasan untuk tidak menjalankan tugas dan fungsi Polri secara profesional.

“Berdasarkan Perpres tersebut, anggaran Polri berkurang sekitar Rp 8 triliun. Saya berharap Polri di bawah Jenderal Idham Aziz bisa melakukan penyesuaian agar fungsi Polri dalam menjamin keamanan dan ketertian masyarakat tidak terganggu akibat pemotongan anggaran tersebut,” kata Herman.

Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan Polri agar mengantisipasi potensi meningkatnya gangguan Kamtibmas akibat pandemi Covid-19 termasuk dalam kondisi penerapan PSBB oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Sebagai penyelenggara kamtibmas, Polri memiliki fungsi yang strategis untuk memastikan PSBB berjalan dengan baik,” tuturnya . 

Di sisi lain, Herman juga mengingatkan bahwa penerapan PSBB ini juga membutuhkan partisipasi masyarakat. 

“Saya berharap agar warga masyarakat juga sama-saa memperhatikan isi Permenkes terkait PSBB dan bersama-sama mematuhi serta melaksanakan kebijakan PSBB,” katanya.

Sebagaimana diketahui, DKI Jakarta secara resmi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020. Kepastian penerapan ini didapat setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan dari Gubernur Anies Baswedan.

 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

14 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

16 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

17 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

1 hari ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

2 hari ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

2 hari ago