Categories: Pekanbaru

Dari Wawako, Camat, sampai Lurah Bingung soal Syarat Keringanan Kredit ke Leasing

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kebijakan Presiden Joko Widodo agar ada keringanan kredit setahun bagi masyarakat akibat mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih menyisakan persoalan. Warga terganjal surat pernyataan dari lurah yang sering tak bisa diterbitkan karena tak ada petunjuk yang jelas. 

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan adanya keringanan kredit bagi masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi COVID-19. Dalam keterangan pers yang disampaikannya di Istana Kepresidenan Selasa (24/3) lalu, dia menegaskan bahwa kebijakan tersebut menyasar para pekerja informal.

Masyarakat, untuk mendapatkan keringanan ini mesti mengurus berbagai keperluan administrasi. Salah satunya adalah pernyataan dari lurah setempat yang menyatakan warga yang mengurus tersebut benar usaha yang dijalankan terdampak Covid-19. 

Kendalanya, di Kota Pekanbaru belum ada aturan yang jelas menaungi surat yang diperlukan warga tersebut. Dampaknya, lurah kebingungan dan tak bisa menerbitkan surat yang diperlukan warga tersebut. 

Hal ini diakui Camat Tampan Liswarti saat dikonfirmasi RiauPos.co, Selasa (7/4) kemarin. Warga Kecamatan Tampan disebutnya banyak menanyakan tentang surat pengantar dari lurah tersebut. ''Pekanbaru belum ada edaran itu. Kampar sudah. Kita masih tunggu juga. Masyarakat pedagang banyak yang minta,'' katanya. 

Hal ini sambungnya, sudah dikoordinasikan dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru. ''Kita sudah koordinasi dengan Dinas Perdagangan. Kita masih nunggu kejelasan seperti apa,'' imbuhnya. 

Belum adanya kejelasan aturan yang menaungi hal tersebut juga diakui Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi. ''Betul, itu banyak yang nanya ke saya,'' kata dia. 

Dia berjanji masalah ini akan segera dibahas oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Tim kajian dampak Covid-19 akan melakukan pembahasan. ''Kita ada tim kaji cepat Covid-19, agar membuat panduan nya nanti.  Apakah surat Edaran Walikota kepada leasing dan ditembuskan ke camat dan lurah (bentuknya,red),'' singkatnya.

 

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

5 jam ago

Mangrove Desa Bokor Mendunia, 13 Spesies Jadi Magnet Wisatawan

Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…

5 jam ago

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

2 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

2 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

2 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

3 hari ago