Categories: Pekanbaru

Dari Wawako, Camat, sampai Lurah Bingung soal Syarat Keringanan Kredit ke Leasing

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kebijakan Presiden Joko Widodo agar ada keringanan kredit setahun bagi masyarakat akibat mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih menyisakan persoalan. Warga terganjal surat pernyataan dari lurah yang sering tak bisa diterbitkan karena tak ada petunjuk yang jelas. 

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan adanya keringanan kredit bagi masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi COVID-19. Dalam keterangan pers yang disampaikannya di Istana Kepresidenan Selasa (24/3) lalu, dia menegaskan bahwa kebijakan tersebut menyasar para pekerja informal.

Masyarakat, untuk mendapatkan keringanan ini mesti mengurus berbagai keperluan administrasi. Salah satunya adalah pernyataan dari lurah setempat yang menyatakan warga yang mengurus tersebut benar usaha yang dijalankan terdampak Covid-19. 

Kendalanya, di Kota Pekanbaru belum ada aturan yang jelas menaungi surat yang diperlukan warga tersebut. Dampaknya, lurah kebingungan dan tak bisa menerbitkan surat yang diperlukan warga tersebut. 

Hal ini diakui Camat Tampan Liswarti saat dikonfirmasi RiauPos.co, Selasa (7/4) kemarin. Warga Kecamatan Tampan disebutnya banyak menanyakan tentang surat pengantar dari lurah tersebut. ''Pekanbaru belum ada edaran itu. Kampar sudah. Kita masih tunggu juga. Masyarakat pedagang banyak yang minta,'' katanya. 

Hal ini sambungnya, sudah dikoordinasikan dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru. ''Kita sudah koordinasi dengan Dinas Perdagangan. Kita masih nunggu kejelasan seperti apa,'' imbuhnya. 

Belum adanya kejelasan aturan yang menaungi hal tersebut juga diakui Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi. ''Betul, itu banyak yang nanya ke saya,'' kata dia. 

Dia berjanji masalah ini akan segera dibahas oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Tim kajian dampak Covid-19 akan melakukan pembahasan. ''Kita ada tim kaji cepat Covid-19, agar membuat panduan nya nanti.  Apakah surat Edaran Walikota kepada leasing dan ditembuskan ke camat dan lurah (bentuknya,red),'' singkatnya.

 

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Alasan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Mundur, Nalladia Ayu Rokan Diganti Imustiar

nalladia ayu rokan, ketua fraksi golkar dprd riau mundur dari jabatannya dan digantikan imustiar sebagai…

12 jam ago

Ribuan Pil Ekstasi Berbagai Merek Disimpan dalam Lemari Rumah, Perempuan 27 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Pemasok Diburu

ribuan pil ekstasi ditangkap di pekanbaru, 1.226 butir esktasi berbagai merek disimpan dalam lemari rumah,…

13 jam ago

HSBL Selatpanjang 2026 Dimulai, Simak Daftar Sekolah yang Siap Bertarung

HSBL 2026 Selatpanjang Series kembali digelar setelah vakum enam tahun. Enam sekolah siap bersaing dalam…

17 jam ago

Subsidi Listrik 2027 Diusulkan Rp117 Triliun, Naik Rp17 Triliun dari Tahun Ini

ESDM mengusulkan subsidi listrik 2027 sebesar Rp117,84 triliun, naik Rp17 triliun, sekaligus menaikkan target produksi…

17 jam ago

Polres Siak Tetapkan Tersangka Karhutla, Ratusan Ribu Meter Persegi Lahan Terbakar

Polres Siak menetapkan satu tersangka karhutla dan mengungkap tujuh titik kebakaran dengan total luas lahan…

19 jam ago

Truk 10 Roda Tabrak Dinding Jembatan di Inhu, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Alternatif

Truk roda 10 menghantam dinding jembatan di Jalan Lintas Timur Inhu hingga melintang dan memicu…

23 jam ago