Categories: Nasional

Kapolri: Penegakkan Hukum Tak Bisa Puaskan Semua Orang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tak mau ambil pusing terkait banyaknya kritik terhadap Surat Telegram yang dikeluarkannya terkait penindakan hukum bagi penghina presiden dan pejabat negara saat pandemi Covid-19. Menurut dia, proses penegakkan hukum tidak bisa memuaskan semua orang.

Idham mengatakan, bagi pihak yang merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut, bisa menempuh jalur hukum. Misalnya, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena menghina presiden bisa menempuh jalur praperadilan.

“Pro kontra itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mengajukan praperadilan,” ujar Idham kepada wartawan, Rabu (8/4).

Sementara itu, Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan, secara keseluruhan, telegram-telegram yang dikeluarkannya untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran corona. Khususnya dalam pelaksanaan tugas kepolisian di bidang penegakan hukum yang diemban fungsi reserse kriminal dan jajarannya.

“Dalam konteks ini, penegakan hukum yang dilakukan Polri selama penyebaran Covid-19 pada prinsipnya sebuah pilihan terakhir atau ultimum remedium, di mana Polri mengedepankan upaya preventif dan preemtif,” kata Asep.

Apabila upaya preventif dan preemtif tak efektif, maka polri akan menempuh penegakan hukum. Dengan maksud memberikan kepastian hukum bagi pelanggar.

“Substansinya, telegram Bapak Kapolri ini menjadi panduan bagi penyidik dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum dan menjadi catatan penting, upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri ini merupakan upaya yang paling akhir,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram (TR) terkait upaya penegakkan hukum di tengah pandemi Covid-19. Salah satu pelanggaran pidana yang disorot yaitu penyebar hoax dan penghina presiden atau pejabat pemerintah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020, yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Aturan ini dibuat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama pandemi.

“Laksanakan penegakan hukum secara tegas,” tulis Listyo dalam Surat Telegram tersebut.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Meriah! Festival Perang Air Selatpanjang Digelar 17–22 Februari, Resmi Masuk KEN 2026

Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…

5 jam ago

Pria 46 Tahun di Inhu Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…

8 jam ago

Pustu Tak Layak, Warga Desa Patah Parang Terpaksa Melahirkan di Kantor Desa

Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…

8 jam ago

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

24 jam ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

2 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

2 hari ago