jaga-ekosistem-media-wapres-dukung-inisiatif-publisher-rights
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kalangan media menggulirkan inisiatif adanya hak publikasi atau produk jurnalistik (publisher rights). Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan dukungan atas inisiatif tersebut. Sebab bisa menjaga ekosistem media.
Dukungan terhadap inisiatif hak publikasi itu disampaikan Ma'ruf dalam Konvensi Nasional Media dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2022 secara virtual, kemarin (7/2). Ma'ruf mengatakan hak publikasi itu merupakan inisiatif dari Dewan Pers bersama perwakilan asosiasi, perusahaan media, serta para wartawan. Mereka bersama-sama memberikan kontribusi pemikiran soal hak publikasi.
"Regulasi ini nantinya bukan sekadar untuk melindungi kepentingan pers nasional dalam menghadapi dominasi media baru atau platform digital global," jelas Ma'ruf.
Selain itu, hak publikasi memiliki unsur penting untuk menjaga ekosistem media di Indonesia. Ma'ruf menyampaikan dengan adanya hak publikasi itu, menjaga ekosistem media supaya kemanfaatan ruang digital bisa dinikmati secara berimbang. Kemudian menghadirkan kedaulatan nasional di bidang digital.
Menurut dia digitalisasi saat ini menjadi mesin penggerak perekonomian. Bahkan ekonomi digital Indonesia diprediksi bakal menjadi yang terbesar di Asia Tenggara pada 2025 nanti. Dengan nilai mencapai Rp 1.700 triliun. Bahkan adanya pandemi Covid-19, melahirkan 21 juta konsumen digital baru di Indonesia. Akumulasi pembelian pengguna internet di Indonesia naik dari 47 juta dolar AS di 2020 menjadi 70 miliar dolar AS di 2021.
"Sebagaimana pemerintah negara lain di dunia, pemerintah Indonesia memerhatikan dengan seksama perkembangan industri di bidang digital," katanya.
Kemudian juga melihat dampaknya pada kehidupan masyarakat. Untuk itu menyikapi perkembangan ekonomi maupun media digital, pemerintah tetap menerapkan kesetaraan di muka hukum. Sehingga bisa menciptakan persaingan usaha yang sehat, mewujudkan relasi kuasa seimbang. Di antara caranya dengan pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Diantara ketentuan dalam peraturan ini adalah pengenaan pajak terhadap ekonomi atau layanan produk digital. Ma'ruf mengatakan regulasi ini bukan semata-mata untuk mengeruk pajak yang lebih besar. Tetapi untuk memberikan keadilan pelaku usaha dan industri.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengatakan publisher rights diperlukan sebagai payung hukum untuk media, dengan hadirnya beragam platform digital. Hak publikasi itu mengatur dan melindungi hak serta kewajiban bagi pers.
"Platform digital ada yang hanya mengambil saja, dan kita (pers) tidak dapat apa-apa, " kata mantan rektor ITS itu.
Sementara tanpa ada aturan regulasi hak publikasi itu, kalangan media tidak bisa menuntut apa-apa. Dengan adanya hak publikasi tadi, nantinya platform digital dan pers bisa saling berbagi konten berita maupun hak ekonomi.(wan/jpg)
Pekerja marka jalan di Pekanbaru tewas ditabrak mobil yang kabur dini hari. Polisi memburu pelaku,…
Rencana kenaikan tarif kapal di Kepulauan Meranti menuai penolakan warga. Tarif naik lebih 20 persen…
Roadshow Kopi Good Day Goes to School hadir di SMKN 4 Pekanbaru, menghadirkan hiburan, kreativitas,…
Satpol PP Rohul mengingatkan PKL agar tidak berjualan melewati pukul 01.00 WIB. Pelanggar jam operasional…
Kasus pencurian sawit dan narkoba mendominasi perkara di PN Bangkinang. Dari 3.532 perkara masuk, sebagian…
Jalan Langgam–Lubuk Ogung rusak parah akibat truk bertonase berat. Warga desak perbaikan dan penindakan tegas…