Categories: Nasional

Permendikbud Soal Seragam Harusnya Dicabut

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengamat dan Praktisi Pendidikan, Indra Charismiadji, mengatakan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyalahi ideologi Indonesia yang menjunjung tinggi keberagaman.

“Permendikbud 45/2014 tentang seragam sekolah, itu pun sudah bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945, karena kita kan menjunjung tinggi keberagaman, kecuali kita negara komunis atau sosialis,” ungkap Indra dalam siaran YouTube Pendidikan VOX Point yang dikutip Senin (8/2).

Menurut Indra, Kemendikbud sebaiknya mencabut Permendikbud. Sebab, dengan menyeragamkan, hal itu telah berbeda jalur dengan apa yang selama ini diperjuangkan bangsa Indonesia, yaitu keberagaman.

“Mending cabut Permendikbud, anak-anak di sekolah negeri nggak usah pakai seragam. Kita ini kan bangsa yang punya ideologi Pancasila yang konstitusinya UUD 1945. Kita menjunjung tinggi keberagaman, kalau kita bicara keberagaman, berarti yang berlawanan itu adalah keseragaman,” sambung Indra.

Terkait dengan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah, dia mendukung hal tersebut karena memberikan hak memilih dan menjunjung keberagaman. Namun, sayangnya hirarki perundangan, SKB lebih lemah dibandingkan peraturan daerah (perda).

“Jadi buat apa ngeluarinnya SKB Tiga Menteri, minimal Perpres. Ini suatu hal yang sia-sia. Tujuan baik dan kita dukung tapi kenapa aturannya SKB Tiga Menteri. Pertama Perpres, kita kan mau revisi UU Sisdiknas itu (soal seragam) dimasukin, jadi letaknya jelas,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bahwa SKB Tiga Menteri diluncurkan berdasarkan tiga pertimbangan. Salah satunya adalah menjaga eksistensi ideologi bangsa Indonesia di lingkungan sekolah, yaitu Pancasila.

“SKB 3 menteri ini berdasarkan 3 pertimbangan. Pertama adalah bahwa sekolah memiliki peran yang penting dalam menjaga eksistensi ideologi negara kita yaitu Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya dalam Penandatanganan SKB Tiga Menteri secara daring, Rabu (3/2).

Kedua, SKB ini diterbitkan mengingat fungsi sekolah adalah untuk membangun wawasan sikap dan karakter para peserta didik. Sekolah juga berperan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, membina dan memperkuat kerukunan antarumat beragama.

“Pertimbangan selanjutnya adalah bahwa pakaian atau pakaian seragam dan atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama,” ujarnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tak Seramai Tahun Lalu, Animo Pengunjung Festival Bakar Tongkang Rohil Berkurang

Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…

21 jam ago

Pendaftaran SPMB SD Pekanbaru Ditutup Hari Ini, Pengumuman Dijadwalkan 3 Juli

Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…

21 jam ago

Plt Bupati Kuansing Muklisin Imbau ASN Tetap Profesional dan Jaga Pelayanan Publik

Plt Bupati Kuansing Muklisin mengeluarkan enam poin imbauan kepada OPD, meminta ASN tetap bekerja profesional…

22 jam ago

Bupati Kuansing Resmi Tersangka KPK, Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Seret Tiga Orang

KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jabatan Sekda. Kasus ini menyeret…

22 jam ago

Ratusan Kendaraan Antre Berjam-jam, Warga Bengkalis Desak Solusi Distribusi BBM

Keterlambatan mobil tangki membuat antrean BBM mengular di empat SPBU Pulau Bengkalis. Warga mendesak pemerintah…

22 jam ago

Masih Tahap Perbaikan, Kendaraan Berat Belum Boleh Melintasi Jembatan Pasir Utama

Perbaikan Jembatan Desa Pasir Utama Rohul masih berlangsung. Kendaraan berat dilarang melintas sementara hingga pekerjaan…

22 jam ago