Categories: Nasional

Kejagung Tangkap Terpidana Kasus Askrindo setelah Tujuh Tahun Buron

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buron kasus korupsi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Ervan Fajar Mandala. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung menangkap Mantan direksi PT Reliance Asset Management itu di bilangan Bintaro, Tangerang Selatan, Banteng Ahad dini hari (7/2).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Fajar merupakan buronan yang sudah diburu oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) sejak 2013 lalu. "Yang bersangkutan merupakan DPO (daftar pencarian orang) Kejari Jakarta Pusat," terang Leonard kemarin. Fajar adalah salah satu terpidana dalam kasus Askrindo yang diproses oleh Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Fajar diproses hukum bersama enam terpidana lainnya. Yakni Zulfan Lubis dan Rene Setiawan dari Askrindo, kemudian ada nama Markus Suryawan, Beni Andreas, Helmi Azwari, dan Umar Zen. Oleh Kejagung mereka diproses hukum lantaran memainkan dana yang ada di Askrindo untuk kepentingan pribadi.

Fajar merupakan terpidana yang buron dan dicari-cari oleh Kejagung bersama Kejari Jakpus dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI tujuh tahun belakangan. Pria kelahiran 6 Januari 1976 itu divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Mahkamah Agung (MA).

Sebagaimana putusan MA bernomor 1621 K/Pidsus/2013 tertanggal 8 Oktober 2013, sambung Leonard, Fajar sudah dinyatakan bersalah. "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," bebernya. Melalui putusan itu, MA menghukum Fajar selama 15 tahun penjara. Tidak hanya itu, dia juga harus membayar denda dan uang pengganti.

Masih merujuk putusan MA yang dibacakan oleh mantan hakim agung Artidjo Alkostar itu, kata Leonard, besaran denda yang harus dibayar Fajar kepada negara sebanyak Rp1 miliar. Sedangkan uang pengganti yang wajib dibayar oleh yang bersangkutan Rp796.387.077. Uang denda maupun uang pengganti itu nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pengembalian aset.

Leonard menambahkan, instansinya tidak akan berhenti mengejar dan menangkap DPO melalui Tim Tabur Kejagung. Beberapa nama besar seperti Maria Pauline Lumowa dan Djoko Sugiarto Tjandra sudah ditangkap Kejagung. Tentu mereka tidak sendirian. Dalam beberapa kesempatan Korps Adhyaksa kerap bekerja sama dengan Polri untuk menangkap buronan-buronan mereka.

Untuk itu, Kejagung meminta pihak-pihak yang merasa selama ini melarikan diri dari proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tidak terus lari dari tanggung jawab. "Segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,: kata Leonard. "Tidak ada tempat yang aman bagi buronan," tegas mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat itu.

 

Sumber: JPG
Editor: Firman Agus

Share
Published by

Recent Posts

Peningkatan Jalan Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Tuntas 100 Persen

Pengecoran jalan akses Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang selesai 100 persen dan kini memasuki…

5 jam ago

Kebakaran Hebat di Payung Sekaki Pekanbaru: 7 Gudang Avian Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Sebanyak tujuh unit gudang di Kawasan Pergudangan Avian Jalan Siak II Pekanbaru ludes terbakar pada…

5 jam ago

Penyaluran Makan Bergizi Gratis Bagi 39 Ribu Warga Meranti Dihentikan Sementara

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis bagi 39 ribu penerima…

6 jam ago

Realisasi APBD Inhil Baru 58,07 Persen, Bupati Herman Minta OPD Gesa Program

Bupati Indragiri Hilir Herman meminta seluruh OPD memacu percepatan realisasi APBD 2026 yang baru mencapai…

6 jam ago

Satlantas Polres Inhu Gelar Strong Point Serentak, Kapolres Ikut Bawa Pengendara Menyeberang

Kapolres Inhu AKBP John Letedara turun langsung melayani masyarakat dengan mengatur lalu lintas dan membantu…

6 jam ago

Fajar Fikri Juara Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron Soh

Ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses menjuarai Denmark Open 2026 usai mengalahkan pasangan…

1 hari ago