Categories: Nasional

Kejagung Tangkap Terpidana Kasus Askrindo setelah Tujuh Tahun Buron

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buron kasus korupsi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Ervan Fajar Mandala. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung menangkap Mantan direksi PT Reliance Asset Management itu di bilangan Bintaro, Tangerang Selatan, Banteng Ahad dini hari (7/2).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Fajar merupakan buronan yang sudah diburu oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) sejak 2013 lalu. "Yang bersangkutan merupakan DPO (daftar pencarian orang) Kejari Jakarta Pusat," terang Leonard kemarin. Fajar adalah salah satu terpidana dalam kasus Askrindo yang diproses oleh Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Fajar diproses hukum bersama enam terpidana lainnya. Yakni Zulfan Lubis dan Rene Setiawan dari Askrindo, kemudian ada nama Markus Suryawan, Beni Andreas, Helmi Azwari, dan Umar Zen. Oleh Kejagung mereka diproses hukum lantaran memainkan dana yang ada di Askrindo untuk kepentingan pribadi.

Fajar merupakan terpidana yang buron dan dicari-cari oleh Kejagung bersama Kejari Jakpus dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI tujuh tahun belakangan. Pria kelahiran 6 Januari 1976 itu divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Mahkamah Agung (MA).

Sebagaimana putusan MA bernomor 1621 K/Pidsus/2013 tertanggal 8 Oktober 2013, sambung Leonard, Fajar sudah dinyatakan bersalah. "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," bebernya. Melalui putusan itu, MA menghukum Fajar selama 15 tahun penjara. Tidak hanya itu, dia juga harus membayar denda dan uang pengganti.

Masih merujuk putusan MA yang dibacakan oleh mantan hakim agung Artidjo Alkostar itu, kata Leonard, besaran denda yang harus dibayar Fajar kepada negara sebanyak Rp1 miliar. Sedangkan uang pengganti yang wajib dibayar oleh yang bersangkutan Rp796.387.077. Uang denda maupun uang pengganti itu nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pengembalian aset.

Leonard menambahkan, instansinya tidak akan berhenti mengejar dan menangkap DPO melalui Tim Tabur Kejagung. Beberapa nama besar seperti Maria Pauline Lumowa dan Djoko Sugiarto Tjandra sudah ditangkap Kejagung. Tentu mereka tidak sendirian. Dalam beberapa kesempatan Korps Adhyaksa kerap bekerja sama dengan Polri untuk menangkap buronan-buronan mereka.

Untuk itu, Kejagung meminta pihak-pihak yang merasa selama ini melarikan diri dari proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tidak terus lari dari tanggung jawab. "Segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,: kata Leonard. "Tidak ada tempat yang aman bagi buronan," tegas mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat itu.

 

Sumber: JPG
Editor: Firman Agus

Share
Published by

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

2 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

2 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

2 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

3 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

3 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

3 hari ago