ini-lima-komisioner-kpu-yang-dipenjara-sebelum-ott-wahyu-setiawan
WAHYU setiawan bukanlah satu-satunya komisioner KPU yang harus masuk bui karena menerima suap. Beberapa nama –bahkan nama besar yang dianggap bersih– pernah terjerat kasus rasuah ini.
Mereka antara lain orang yang pernah dianggap "pendekar hukum" Mulyana W Kusuma, atau dosen politik Universitas Indonesia yang sangat dikenal ketokohannya, Nazaruddin Sjamsuddin.
Berikut kelima komisioner tersebut sebelum Wahyu Kurniawan kena OTT KPK yang dirangkum dari berbagai sumber.
1. Mulyana Wira Kusumah
Komisioner KPU almarhum Mulyana Wira Kusumah ditangkap KPK pada April 2005. Dia ditangkap dengan barang bukti uang Rp150 juta. Mulyana terlibat kasus penyuapan terhadap pemeriksa BPK terkait pengadaan barang dan jasa di KPU.
2. Achmad Rojadi
Komisioner KPU Achmad Rojadi ditangkap oleh KPK pada September 2005. Rojadi ditangkap karena terlibat kasus pengadaan tinta Pemilu 2004. Pada Agustus 2006, ia kemudian divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor. Ia sempat mengajukan kasasi, tapi ditolak oleh MA.
3. Nazaruddin Sjamsuddin
Selanjutnya ialah komisioner KPU Nazaruddin Sjamsuddin, yang ditangkap oleh KPK pada Mei 2005. Dia terlibat kasus aliran dana taktis KPU senilai Rp20 miliar. Februari 2006, ia divonis pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh MA. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp1 miliar setelah kasasinya diterima.
4. Rusadi Kantaprawira
Komisioner KPU Rusadi Kantaprawira ditangkap KPK pada Juli 2005. Dia terlibat dalam kasus pengadaan tinta Pemilu 2004, yang juga melibatkan komisioner KPU Achmad Rojadi. Pada Mei 2006, dia divonis pidana penjara 4 tahun, dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor. Ia mengajukan kasasi tapi ditolak oleh MA.
5. Daan Dimara
Komisioner KPU Daan Dimara ditangkap KPK pada Februari 2006. Daan terlibat dalam kasus pengadaan segel sampul surat suara Pemilu 2004. Pada 7 November 2006, dia divonis pidana penjara 4 tahun dan dengan Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh pengadilan Tipikor. Dia mengajukan kasasi tapi ditolak oleh MA.
Penulis/Editor: Hary B Koriun
Sumber: Antara/Berbagai Sumber
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan 17 ruas jalan rusak pada 2026. Perbaikan menunggu verifikasi APBD dan…
Komunitas Sepeda Tuntun Racing Team Bangkinang Kota memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan…
Polda Riau mencatat 2.457 kecelakaan sepanjang 2025. Sebanyak 690 kasus melibatkan pengendara tanpa helm dengan…
Universitas Riau bekerja sama dengan Tanoto Foundation mengembangkan program soft skills untuk membentuk mahasiswa berkarakter…
Kebakaran menghanguskan asrama Ponpes Daarul Rahman di Kateman. Sebanyak 117 santri berhasil dievakuasi dan tidak…
Santunan Jasa Raharja untuk korban tewas akibat jambret di Pekanbaru diserahkan kurang dari 24 jam…