Categories: Nasional

Ini Lima Komisioner KPU yang Dipenjara sebelum OTT Wahyu Setiawan

WAHYU setiawan bukanlah satu-satunya komisioner KPU yang harus masuk bui karena menerima suap. Beberapa nama –bahkan nama besar yang dianggap bersih– pernah terjerat kasus rasuah ini. 

Mereka antara lain orang yang pernah dianggap "pendekar hukum" Mulyana W Kusuma, atau dosen politik Universitas Indonesia yang sangat dikenal ketokohannya, Nazaruddin Sjamsuddin.

Berikut kelima komisioner tersebut sebelum Wahyu Kurniawan kena OTT KPK yang dirangkum dari berbagai sumber.

1. Mulyana Wira Kusumah

Komisioner KPU almarhum Mulyana Wira Kusumah ditangkap KPK pada April 2005. Dia ditangkap dengan barang bukti uang Rp150 juta. Mulyana terlibat kasus penyuapan terhadap pemeriksa BPK terkait pengadaan barang dan jasa di KPU.

2. Achmad Rojadi

Komisioner KPU Achmad Rojadi ditangkap oleh KPK pada September 2005. Rojadi ditangkap karena terlibat kasus pengadaan tinta Pemilu 2004. Pada Agustus 2006, ia kemudian divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor. Ia sempat mengajukan kasasi, tapi ditolak oleh MA.

3. Nazaruddin Sjamsuddin

Selanjutnya ialah komisioner KPU Nazaruddin Sjamsuddin, yang ditangkap oleh KPK pada Mei 2005. Dia terlibat kasus aliran dana taktis KPU senilai Rp20 miliar. Februari 2006, ia divonis pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh MA. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp1 miliar setelah kasasinya diterima.

4. Rusadi Kantaprawira

Komisioner KPU Rusadi Kantaprawira ditangkap KPK pada Juli 2005. Dia terlibat dalam kasus pengadaan tinta Pemilu 2004, yang juga melibatkan komisioner KPU Achmad Rojadi. Pada Mei 2006, dia divonis pidana penjara 4 tahun, dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor. Ia mengajukan kasasi tapi ditolak oleh MA.

5. Daan Dimara

Komisioner KPU Daan Dimara ditangkap KPK pada Februari 2006. Daan terlibat dalam kasus pengadaan segel sampul surat suara Pemilu 2004. Pada 7 November 2006, dia divonis pidana penjara 4 tahun dan dengan Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh pengadilan Tipikor. Dia mengajukan kasasi tapi ditolak oleh MA.

Penulis/Editor: Hary B Koriun
Sumber: Antara/Berbagai Sumber
 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

ASN Pekanbaru Mulai WFH, Skema Kerja Diserahkan ke Masing-masing OPD

Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…

3 jam ago

Driver Ojol di Siak Dirampok dan Disabet Sajam, Dua Pelaku Ditangkap

Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…

3 jam ago

Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Rohul Beri Bantuan dan Harapan Baru

Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…

3 jam ago

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

1 hari ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

1 hari ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

2 hari ago