erick-thohir-apresiasi-kerja-sama-bpk-kejagung
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Kejaksaan Agung berkomitmen mengungkap kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam dua bulan. Hal yang akan diungkap berupa ketidakpatuhan yang berindikasi kecurangan (fraud), kerugian negara, hingga unsur pidana dalam pengelolaan Jiwasraya.
Menanggapi hal itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa dirinya turut bangga atas kolaborasi dua lembaga tersebut.
"Kementerian BUMN mengapresiasi hasil kerja BPK. Apa yang sedang dilaksanakan oleh BPK bersama Kejaksaan sudah sejalan dengan koordinasi yang telah dilakukan bersama," terangnya di Jakarta, Rabu (8/1).
Selain itu, ia juga mengapresiasi pemerintah yang telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyehatkan Jiwasraya sejak 2006.
"BPK sebetulnya juga sudah memberikan laporan mengenai hal ini sudah sejak 2008 menurut catatan saya. Di sisi lain, pemerintah sejak tahun 2006 sampai hari ini sudah konsisten mencari solusi atas persoalan ini," tambahnya.
Menurutnya, di saat seperti ini, semua pihak harus saling bahu-membahu mencari solusi sesuai porsinya. BPK akan menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari apa yang terjadi di Jiwasraya. Sementara itu, Kejaksaan akan memproses dugaan pidana secara hukum.
"Kami di Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tentunya segera menindaklanjuti formula yang sudah kami siapkan untuk menyembuhkan Jiwasraya," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…