Categories: Nasional

Kotori Jalan Kantor Bupati, DLHK Panggil Kontraktor

KAMPAR (RIAUPOS.CO) — Aktivitas konstruksi di pinggir jalan menuju komplek kantor bupati dan DPRD Kampar meresahkan. Pasalnya, tumpukan tanah timbun kerap mengotori jalan. Tumpukan tanah kuning itu seperti dibiarkan menumpuk, bahkan hingga pukul 10.00 WIB pagi saat seluruh pejabat eksekutif dan legislatif Kampar menuju ke Kantor masing-masing.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar Aliman Makmur memastikan, kontraktor yang sedang menjalankan pembangunan itu segera dipanggil. Pemanggilan ini tidak hanya soal tanah timbun yang mengotori jalan, tapi juga soal kebersihan Kota Bangkinang pada umumnya. Apalagi tiap pagi Bupati, Sekda, Pimpinan DPRD Kampar hingga pejabat lainnya lewat di jalan itu.

"Yang jelas hari ini (kemarin, red) saya turunkan tim untuk mencari tahu dulu perusahaan yang beroperasi di sana. Sifatnya, dipanggil dulu siapa yang ada disana, entah mandornya atau siapa yang bertanggung jawab. Karena hingga hari ini kami belum menerima laporan, baik dari perusahaan yang sedang melakukan aktivitas disana, maupun laporan keluhan dari masyarakat," sebut Aliman, Jumat (6/12).  

Menurut Aliman, terkait pengotoran jalan maupun kerusakan lingkungan, DLH Kampar akan berpatokan pada adanya

perubahan bentuk muka bumi atau tanah. Bila itu terjadi, ma­ka  wajib dilakukan kajian lingkungan. Pada kasus proyek di tepi jalan menuju Kantor Bupati tersebut, menurut dia, sudah je­las-jelas hampir setiap hari mengotori jalan.

"Sampai hari ini kan memang belum ada laporan ke kami, tapi nyatanya memang jalan itu hampir selalu kotor. Dalam kondisi seperti ini, maka perusahaan yang bersangkut harus memiliki  dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH). Mereka wajib menyusun dokumen itu, mereka yang buat," tegas Aliman.

Terkait aktivitas mengotori jalan sudah berbulan-bulan dan selalu telat membersihkannya, Aliman belum membicarakan sanski bagi perusahaan terkait. Yang jelas, dengan kondisi jalan yang kotor, perusahaan akan diminta dulu membuat DPLH lebih dulu.

"Cuma ada sanksi administrasi, ya untuk membuat DPLH itu. DPLH ini kan dokumen untuk mereka menetapkan komitmen, bahwa mereka mampu melakukan apa yang menjadi isi dokumen itu. Apabila tak dilaksanakan baru nanti akan ada sanksi, yang dijatuh­kan" terangnya.

Aliman meminta, seluruh aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan lingkungan seperti pertambangan dan galian, hendaknya mengikuti aturan yang berlaku. Sifat aturan dan izin yang diperlukan bergantung pada aktivitas usaha yang dilakukan. Mulai sekala kecil hingga skala besar yang bahkan membutuhkan izin dari Kementrian Lingkungan Hidup. Dirinya berharap, seluruh warga dan juga pengusaha mematuhinya.(end)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Fajar Fikri Juara Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron Soh

Ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses menjuarai Denmark Open 2026 usai mengalahkan pasangan…

1 jam ago

Bawa Lari 12 Ekor Sapi Kurban senilai Rp195 Juta, “Adi Black” Ditangkap Polsek Rumbai

Polsek Rumbai menangkap seorang pria berinisial SK alias Adi Black akibat mengelapkan 12 ekor sapi…

1 jam ago

Marak Pasangan Mesum di Penginapan, Anggota DPRD Pekanbaru Minta Pemko Cek Izin THM dan Hotel

Anggota DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi meminta Pemko Pekanbaru tidak sekadar menggelar razia pekat, tetapi juga…

2 jam ago

Sempat Kirim Pesan Pamit, Perempuan Muda di Meranti Ditemukan Meninggal di Perairan Tanjung Kedabu

Suleha Rindiyani (22), warga Desa Tanjung Kedabu, Kepulauan Meranti, ditemukan meninggal dunia di perairan setempat…

2 jam ago

Rektor Prof Sri Indarti Kukuhkan Lima Guru Besar Universitas Riau dari Berbagai Keilmuan

Universitas Riau resmi mengukuhkan lima guru besar baru dari berbagai disiplin ilmu, meningkatkan jumlah total…

2 jam ago

Dishub Pekanbaru Jaring 47 Truk Tonase Besar Pelanggar Lalu Lintas

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama tim gabungan menjaring 47 truk tonase besar yang melanggar aturan…

2 jam ago