Categories: Nasional

Fitnah Bupati, Oknum ASN RSUD Ditangkap

ASAHAN (RIAUPOS.CO) – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Asahan Sumatera Utara, ditangkap polisi akibat menyebarkan ujaran kebencian di media sosial (Medsos). Tersangka Wahyu Adi (38) merupakan seorang ASN yang bekerja di bagian Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang, Kisaran, Asahan, Sumatera Utara.

“Tersangka diamankan di salah satu warung kopi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Kisaran, Senin (4/11) kemarin,” kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, SIK, MH di Mapolres, Rabu (6/11).

Kapolres mengatakan, Wahyu ditangkap karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian dengan cara mengetik status di akun Facebook miliknya.

“Rumah dinas Bupati digunakan untuk memfasilitasi nonton bareng orang “telanjang”, yang sebenarnya menyimpang dari budaya Islam itu sendiri. Alasan mendukung putra/ putri daerah tidak boleh kemudian penghalalan segala cara.. lain hal tadi ketika putra/putri itu tidak beragama Islam, tentu saya tidak akan mengomentarinya,” demikian status Wahyu di akun facebooknya pada 15 Oktober 2019.

Kapolres menjelaskan, kegiatan (nonton bareng) di rumah Bupati Asahan yang dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2019, bukan seperti yang dituduhkan.

“Kegiatan yang sama sebelumnya juga sudah pernah dilakukan di beberapa lokasi lain di ruang terbuka dan dihadiri oleh ratusan orang. Kegiatan tersebut adalah nonton bareng acara Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 2019,” tegas Faisal didampingi Waka Polres Kompol M. Taufik dan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, SIK.

Menurut kapolres, postingan tersangka di medsos tersebut menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat dan tidak berdasarkan fakta. Sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Asahan.

“Terlepas dari tersangka yang masih mengelak, kita sudah bisa membuktikan dengan 2 alat bukti yang sah dan kita juga sudah meminta keterangan dari ahli bahasa,” ungkap kapolres.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 3 lembar hasil screen shoot postingan medsos facebook atas nama Wahyu Adi dan satu unit handphone berikut sim card milik tersangka.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU no 19 tahun 2016 Subsider Pasal 45 ayat (3) tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tutup Kapolres. 

Sumber: Sumutpos.co
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

1 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

1 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

2 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

2 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

2 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

2 hari ago