JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menunda proses hukum yang diduga menjerat para calon kepala daerah (cakada), yang mendaftarkan diri pada Pilkada Serentak 2020. Sikap KPK berberda dengan Polri dan Kejagung yang memilih untuk menunda penanganan perkara terhadap calon kepala daerah tersangkut perkara korupsi.
“KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/9).
Meski berbeda dengan Polri dan Kejaksaan Agung yang menunda proses hukum terhadap Cakada pada Pilkada 2020, KPK meyakini proses hukum di komisi antikorupsi tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut.
Sebab proses hukum di KPK sangat ketat. Mulai dari syarat dan prosedur penetapan tersangka hingga penahanan dan tahapan seterusnya.
“Melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku,” cetus Ali.
Oleh karena itu, lembaga antirasuah mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan Cakada yang nantinya bakalan bertarung dalam kontestasi Pilkada 2020. KPK pun telah menyiapkan program pencegahan pada Pilkada Serentak 2020.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Lima rumah Aspol Pekanbaru yang terbakar segera dibangun kembali lewat gotong royong lintas instansi, ditargetkan…
Polisi Kampar tangkap tiga pelaku, termasuk pasutri, dan sita senpi rakitan, amunisi, serta lebih dari…
Pemko Pekanbaru luncurkan layanan antar jemput pasien gratis pakai mobil dinas Wali Kota mulai 1…
Pemprov Riau siap membantu tiga daerah yang kesulitan membayar gaji dan THR ASN dengan tambahan…
Sampah menumpuk berhari-hari di Kuansing dan tak terangkut. Bupati siapkan sistem baru, sementara DLH akui…
Pemkab Inhil memastikan TPP dan THR ASN telah dibayar penuh sebelum Lebaran, tanpa tunggakan, untuk…