Anggota Komisi III DPR Arsul Sani.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Komisi III DPR Arsul Sani membantah keras tudingan tukar guling dalam pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan UU MD3 yang sempat digelar pada 3 September lalu.
“Enggak ada (tukar guling), cuma pembahasannya sama kayak tanah dan bangunan saja,” ujar Arsul ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).
Dia juga menyebut pembahasan antara UU MD3 dan revisi UU KPK memang kebetulan momennya bersamaan, tetapi bukan berarti ada tukar guling di dalamnya. “Ini dua cluster undang-undang yang beda jauh,” sambung Arsul.
Arsul juga membantah soal adanya fraksi yang menolak revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). “Bukan menolak, tetapi memberikan catatan,” imbuh Arsul.
Sekjen PPP itu menambahkan, revisi UU KPK yang sempat ditolak banyak pihak tak tiba-tiba disahkan. Pasalnya, revisi itu diinisiasi beberapa fraksi yang ada di DPR.
Namun, Arsul enggan memberi tahu siapa sosok yang menjadi inisiator revisi UU KPK. Apakah berasal dari partai pendukung pemerintah atau oposisi.
"Enggak mungkin enggak ada pengusulnya. Cuma enggak etis kalau saya sebut. Setahu saya ada sekitar enam orang yang jelas lintas fraksi. Fraksi itu kan ada sepuluh, kalau pengusulnya ada enam berarti maksimal ada enam fraksi," tandas Arsul. (cuy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…
Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…
Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…
Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…
SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…
PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…