Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Hampir semua elemen di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai dari pucuk pimpinan hingga para pegawai beramai-ramai menyatakan sikap tegas menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Revisi UU KPK ini digulirkan oleh DPR RI melalui rapat paripurna dan disetujui oleh semua fraksi-fraksi yang ada di DPR.
Ketua KPK Agus Rahardjo kembali memberikan tanggapan terkait rencana revisi UU KPK tersebut. Agus memandang, wajar saja revisi UU KPK tersebut diusulkan oleh para wakil rakyat.
Pasalnya, dari sekian banyak kasus korupsi yang ditangani sejak KPK berdiri, anggota DPR/DPRD mendominasi daftar koruptor. Tercatat sebanyak 255 perkara yang menjerat oknum anggota DPR/DPRD.
“Kalau kita lihat data di website KPK saat ini, lebih dari seribu perkara korupsi sudah ditangani. Tapi, ini bukan hanya soal jumlah orang yang ditangkap dan diproses hingga divonis bersalah melalukan korupsi saja,” kata Agus dalam pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (6/9).
“Jabatan pelaku korupsinya juga terbaca jelas. Pelaku pejabat publik terbanyak adalah para anggota DPR dan DPRD, yaitu dalam 255 perkara,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Agus, sebanyak 110 kepala daerah telah diproses dalam kasus korupsi dan kasus lain yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Ini baru data sampai Juni 2019. Setelah itu, sejumlah politisi kembali diproses,” cetus Agus.
Agus menambahkan, selain anggota DPR/DPRD dan kepala daerah, ada sekitar 27 menteri dan kepala lembaga yang tersandung kasus serupa. Selanjutnya, sebanyak 208 pejabat tinggi di instansi, yaitu setingkat eselon I, eselon II, dan eselon III.
Tak tanggung-tanggung, penyakit korupsi juga menjangkiti Ketua DPR-RI dan Ketua DPD aktif, serta sejumlah menteri aktif. Mereka semua juga ikut diproses.
“Selama upaya pemberantasan korupsi dilakukan di Indonesia, mungkin tidak akan pernah terbayangkan ratusan wakil rakyat dan kepala daerah tersentuh hukum. Adagium hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas sering sekali kita dengar,” kata Agus.
“Namun, dengan dukungan publik yang kuat, KPK berupaya untuk terus menjalankan tugasnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, terdapat sejumlah poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK yang dinilai dapat menghambat kinerja KPK. Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026 di Pekanbaru berakhir meriah, diikuti ratusan peserta dan jadi…
Pemprov Riau gelar pasar murah di Pekanbaru dan Kampar untuk jaga harga dan stok bahan…
Lubang di flyover Sudirman Pekanbaru membahayakan pengendara dan berisiko picu kecelakaan, warga minta segera diperbaiki.
Sebanyak 19.709 siswa SD di Pekanbaru mengikuti TKA yang digelar bertahap di 311 sekolah dengan…
Galangan kapal PT MNS di Siak mulai dibangun dengan investasi Rp300 miliar dan diperkirakan menyerap…
Sebanyak 438 CJH Pekanbaru diberangkatkan 23 April 2026. Wako Agung Nugroho lepas langsung, jemaah lebih…