Categories: Nasional

KPK Periksa 27 Saksi Terkait Kasus Nurdin Basirun

BATAM (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran pengusaha Batam, Kock Meng, dalam kasus suap izin reklamasi yang menjerat Gubernur Kepri (nonaktif) Nurdin Basirun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK melarang Kock Meng bepergian ke luar negeri.

"Kock Meng ini kami cegah ke luar negeri. Pelarangan ke luar ne­­geri ini selama enam bulan ke depan, terhitung sejak Juli," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah usai acara workshop Jurnalis Lawan Korupsi di Kampus Universitas Batam, Selasa (6/8).

Selasa (6/8), sebenarnya KPK menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi di Jakarta. Salah sa­tunya Kock Meng. Namun, Kock Meng mangkir dari panggilan KPK. Se­lain Kock Meng, KPK juga telah me­meriksa dua pengusaha Batam lain­nya. Namun, berbeda dengan Kock Meng, kedua pengusaha Batam ter­sebut tidak dilarang ke luar negeri.

Sejauh ini, kata Febri, sudah ada 27 saksi yang telah diperiksa KPK terkait kasus suap izin reklamasi yang menyeret Nurdin Basirun dan tiga tersangka lainnya. Selain dari kalangan pengusaha, para saksi tersebut umumnya merupakan pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kepri. Ke-27 saksi ini diperiksa guna melengkapi beberapa keterangan yang dianggap kurang oleh penyidik KPK.

Febri mengatakan, sampai saat ini masih ada empat tersangka dalam kasus tersebut. Yakni Gubernur Kepri (nonaktif) Nurdin Basirun, Abu Bakar, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono.

Namun, Febri menyebut, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus ini akan bertambah. "Apabila ada bukti permulaan yang cukup, kalau memang ada, baru kami umumkan tersangka barunya," ungkapnya.

Selain mengungkap dugaan kasus suap izin reklamasi, KPK saat ini juga tengah mendalami dugaan kasus gratifikasi yang dilakukan Nurdin Basirun. Hal ini bermula dari temuan uang sebanyak Rp5 miliar lebih di rumah dinas Nurdin Basirun di Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Uang dalam berbagai pecahan mata uang asing dan rupiah itu diduga uang gratifikasi terkait jabatan Nurdin sebagai Gubernur Kepri, saat itu. "Perlu kami dalami bentuknya, apakah ini setoran rutin atau pemberian dengan tujuan lain," ucapnya.

Terkait gratifikasi ini, Febri mengatakan, penyidik KPK akan melakukan pengecekan. Apakah Nurdin Basirun melaporkan adanya pemberian gratifikasi dari pihak-pihak terkait.

"Apabila laporannya kami terima minimal 30 hari kerja sejak (uang) diterima, maka itu langkah pencegahan. Tapi kalau tak ada laporan, maka itu ada risiko pidana 4 hingga 10 tahun penjara," ungkapnya.

Febri mengakui, kasus serupa kerap terjadi di daerah lain di Indonesia. Kasus suap dan gratifikasi selalu bersinggungan dengan praktik pencucian uang. Namun, pihaknya perlu membuktikan melalui penyidikan lebih lanjut.

Sumber : Batampos.co.id
Editor : Rinaldi

 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

DED Rampung, Pembebasan Lahan Flyover Garuda Sakti Dimulai 2026

Pemprov Riau menyiapkan anggaran pembebasan lahan flyover Simpang Garuda Sakti. Ground breaking proyek direncanakan awal…

12 jam ago

Jadi Sponsor Fun Bike 2026, Pacific Optimistis Pariwisata Pekanbaru Bergeliat

Pacific menjadi sponsor Riau Pos Fun Bike 2026 di Pekanbaru, dorong pariwisata, gaya hidup sehat,…

12 jam ago

Istri Histeris Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

Warga Balik Alam Mandau digegerkan penemuan pria 43 tahun yang ditemukan meninggal dunia tergantung di…

13 jam ago

Rusak Bertahun-tahun, Jalan Pematang Reba–Pekan Heran Akhirnya Masuk Anggaran

Pemkab Inhu menganggarkan Rp3 miliar pada 2026 untuk memperbaiki Jalan Pematang Reba–Pekan Heran yang rusak…

13 jam ago

Manajemen Talenta Diperkuat, Bupati Rohul Dorong Birokrasi Profesional

Pemkab Rohul memperkuat sistem merit dengan menerapkan manajemen talenta ASN dan meraih penghargaan BKN atas…

14 jam ago

Bolos Saat Jam Sekolah, Empat Pelajar SMA Terjaring Patroli Satpol PP Kampar

Empat pelajar SMA di Bangkinang terjaring patroli Satpol PP saat bolos sekolah. Petugas menegaskan tindakan…

14 jam ago