Site icon Riau Pos

KY Loloskan 29 Calon Hakim Agung pada Tahap Seleksi Kualitas

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari, saat menggelar konferensi di kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (28/5). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Yudisial (KY) secara resmi meluluskan 29 calon hakim agung (CHA) dari 69 peserta yang mengikuti seleksi kualitas. Penetapan kelulusan seleksi kualitas tersebut setelah KY melakukan rapat pleno.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan, seleksi kualitas yang telah dijalani CHA tersebut untuk mengukur dan menilai tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian calon berdasarkan standar kompetensi CHA. Seleksi yang dilakukan di antaranya, studi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, pembuatan karya tulis, studi kasus hukum dan tes objektif, serta penilaian karya profesi.

“Sejauh ini, peserta yang tidak lulus seleksi kualitas karena tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan dalam Rapat Pleno KY,” ujar Aidul di Jakarta, Rabu (7/8).

Aidul menuturkan, proses penilaian dilakukan secara tertutup di mana identitas CHA diganti dengan nomor samaran yang hanya diketahui oleh sekretariat seleksi. Hasil penilaian seleksi kualitas merupakan penggabungan dari hasil penilaian karya profesi, tes objektif, hasil karya tulis, hasil kasus KEPPH, dan hasil penilaian pendapat hukum dalam membuat putusan.

“CHA yang dinyatakan lulus seleksi kualitas terdiri dari 17 orang dari jalur karier dan 12 orang dari jalur nonkarier,” ucap Aidul.

Jika diperinci berdasarkan jenis kamar, lanjut Aidul, CHA terdiri dari tujuh orang memilih kamar Pidana, 11 orang memilih kamar Perdata, empat orang memilih kamar Agama, tiga orang memilih kamar TUN (khusus pajak), dan empat orang memilih kamar Militer.

“Berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 11 orang bergelar master, dan 18 orang bergelar doktor. Kemudian berdasarkan profesi, maka sebanyak 17 orang hakim karir, dua orang hakim pajak, enam orang akademisi, satu orang notaris, satu orang advokat, serta dua orang berprofesi lainnya,” ucap Aidul.

Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) membutuhkan 11 orang hakim agung dengan rincian, yaitu empat orang untuk kamar Perdata, tiga orang untuk kamar Pidana, dua orang untuk kamar Militer, satu orang untuk kamar Agama, serta satu orang untuk kamar Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus pajak.
Sumber: Jawapos.co
Editor: Erizal

Exit mobile version