Suasana gedung perkantoran yang belum sepenuhnya menyala akibat padamnya aliran listrik di wilayah Jakarta dan sekitarnya, Minggu (4/8). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wacana direksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) memangkas insentif karyawan gara-gara insiden pemadaman listrik (blackout) mendapatkan perlawanan dari serikat pekerjanya. Serikat Pekerja perusahaan setrum pelat merah itu menegaskan menolak mentah-mentah wacana tersebut.
Sebab, menurut Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, Eko Sumantri, kebijakan pemangkasan insentif berpotensi akan melanggar Undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia. Dia mencatat setidaknya akan ada dua UU yang akan menjegal upaya yang dilakukan oleh direksi PLN.
Yakni, UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 93. Beleid itu menjelaskan, upah yang tidak dibayarkan hanya jika pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
Selain itu, direksi PLN juga berpotensi melanggar Pasal 14, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang isinya tak jauh beda dari beleid di atas.
“Saya sangat yakin pekerja tidak setuju gaji bulanannya dipotong, Ini berpotensi melanggar UU dan peraturan lainnya,” ucap , Rabu (7/8).
Bagi Eko, pemberian gaji kepada karyawan juga memiliki prosedur yang harus dipenuhi oleh perseroan. Meskipun belum mengetahui secara pasti benar atau tidaknya wacana yang dilontarkan, dia pun menyindir balik direksi yang mewacanakan memangkas gaji karyawan.
“Mungkin hanya kata-kata spontanitas dari salah satu direksi PLN. Jika saya jadi direksi, maka tentu (saya) sebagai pemimpin perusahaan, saya duluan menolak dibayar gaji karena terjadi insiden tersebut,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, direksi PT PLN (Persero) memutar akal untuk menutupi biaya ganti rugi yang diperkirakan mencapai Rp 839,88 miliar. Kompensasi ini akan diberikan kepada sekitar 21,9 juta pelanggan terdampak pemadaman listrik total (blackout), pada Minggu (4/8).
Perusahaan setrum pelat merah itu memastikan tidak akan meminta suntikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengamini, pemberian ganti rugi akan menjadi tambahan beban perseroan.
Maka guna menyiasati hal tersebut, PLN akan melakukan penghematan termasuk memangkas insentif pegawai. “Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi,” terangnya, Selasa (6/8).
Namun, tidak semua gaji karyawan akan dikenai pemangkasan. Ia menyatakan, hanya karyawan yang berkinerja kurang baik yang gajinya dipotong oleh perseroan.
Adapun insentif yang dipotong adalah komponen yang tidak termasuk dalam gaji pokok. “Kalau kerjanya enggak bagus, potong gaji. (Namanya) P2 yang diperhitungkan. P2 ini kalau prestasi dikasih, kalau enggak? Kaya gini nih kemungkinan kena semua pegawai,” bebernya.
Terkait besaran gaji yang akan dipotong, Djoko belum bisa membeberkan lebih lanjut. “Nanti lah lihat insentif kesejahteraan,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…
Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…
Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…
Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…
DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…