Categories: Nasional

Kasus Suap Izin Meikarta, KPK Bakal Periksa Sekdir Lippo Cikarang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direksi (Sekdir) PT Lippo Cikarang Melda Peni Lestari. Itu masih terkait dalam kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Melda akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTO (Bartholomeus Toto, red),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/8).

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan Toto dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka. Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Sebab, perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.

Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang, yang disinyalir merupakan sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta.

Penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus ini. Lokasi yang digeledah penyidik yakni rumah pribadi Iwa, rumah dinas Sekda Jabar, kantor Dinas Bina Marga, hingga kantor Sekretaris Daerah Jawa Barat.

Dari lokasi sejumlah dokumen terkait Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) dan beberapa barang bukti lainnya disita penyidik untuk pembuktian dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, Bhartholomeus dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Iwa diancam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwir
 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Jalan Parit Guntong–Pulau Kijang Rusak Parah, Warga Minta Perbaikan Segera

Warga keluhkan kondisi jalan Parit Guntong–Pulau Kijang di Inhil yang rusak dan berlumpur. Mereka berharap…

1 jam ago

Motif Cinta Segitiga, Terduga Pelaku Pembunuhan Guru di Dumai Meninggal Dunia

Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan guru di Dumai meninggal dunia saat dirawat di RSUD setelah…

1 jam ago

Kolaborasi Dua Perusahaan Daikin, Roda-Roda Ramadan Bagikan 1.000 Paket Sembako

Daikin menyalurkan 1.000 paket sembako melalui program Roda-Roda Ramadan kepada masyarakat dan lansia sebagai bagian…

2 jam ago

Program Arabian Delight Aryaduta Pekanbaru Hadirkan Menu Timur Tengah hingga Melayu Riau

Program buka puasa Arabian Delight di Aryaduta Pekanbaru diminati masyarakat. Tamu berkesempatan meraih hadiah umrah…

8 jam ago

Direksi Pertamina Drilling Tinjau Operasi Rig di Rokan, Perkuat Budaya Safety

Direksi Pertamina Drilling meninjau Rig PDSI#54.2 di wilayah kerja PHR Rokan untuk memastikan operasional berjalan…

1 hari ago

Agung Toyota Riau Luncurkan New Veloz Hybrid EV di Mal SKA, SPK Berhadiah Motor Listrik

Agung Toyota Riau meluncurkan Toyota New Veloz Hybrid EV di Mal SKA Pekanbaru. Pengunjung bisa…

1 hari ago