Categories: Nasional

Terungkap, Saksi Sebut Kakanwil BPN Riau yang Minta Rp1,2 M

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) suap dengan terdakwa Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra kembali digelar pada Selasa (7/6/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali mengulik soal uang yang juga mengalir ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau Syahril.

Pada kasus suap terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari itu, BPN Riau tidak hanya menggelar eskpose pra pengurusan izin, tapi juga menyampaikan usulan bahwa perusahaan harus mendapat rekom Bupati Kuansing.

Dalam sidang tersebut, Mantan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso, yang hadir secara virtual kembali, menyampaikan bahwa Kakanwil BPN Riau Syahril menerima uang dari pihaknya sebesar Rp1,2 miliar.

JPU bertanya apakah saksi sudah pernah berjumpa dengan Syahril sebelum penyerahan uang tersebut. Sudarso mengaku pernah beberapa kali berjumpa sebelumnya. Sudarso mengakui perusahaan perkebunan yang berada di Kampar dan juga Kuansing tersebut menyerahkan sejumlah uang kepada Syahril atas permintaan Syahril. ''Rp1,2 miliar kalau gak salah, dalam mata uang dollar Singapura. Itu atas permintaan Syahril,'' kata Sudarso.

Terungkap dalam sidang, Syahril meminta total Rp3 miliar, namun baru diserahkan sebesar Rp1,2 miliar. Pemberian uang dalam mata uang Singapura tersebut, menurut Sudarso, juga atas permintaan Syahril. Kepada JPU Sudarso mngatakan bahwa Komisaris PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya komplain karena permintaan uang itu, kendati pada akhirnya uang itu tetap diberikan.

''Sempat komplain tapi dia (Frank) kemudian minta koordinasi dengan Syahlefi. Uang saya serahkan langsung ke rumah pribadi (Syahril), sendirian,'' ungkap Sudarso pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dr Dahlan SH MH tersebut.

Ketika ditanya JPU pertemuan ke berapa Sudarso menyerahkan uang senilai Rp1,2 miliar dalam pecahan Dollar Singapura itu, dirinya mengaku lupa. Tapi dirinya memastikan semua sudah  diterangkannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

JPU memastikan kembali kepada Sudarso bahwa yang bersangkutan tidak dalam tekanan sedikitpun dalam memberikan keterangan kepada penyidik. ''Keterangan Sudaraso konsisten, karena sudah pernah diperiksa, menjalani sidang, sudah divonis dan putusannya juga sudah berkekuatan hukum,'' kata JPU. 
 

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

8 jam ago

Kabut Asap Karhutla Kian Pekat, 2.220 Warga Pelalawan Terserang Penyakit ISPA

Dampak kabut asap karhutla di Pelalawan sebabkan 2.220 warga terserang ISPA. Pemkab Pelalawan menyiagakan posko…

8 jam ago

Kualitas Udara Memburuk, Kasus ISPA di Kabupaten Kampar Tembus 1.740 Pasien

Kualitas udara Bangkinang masuk kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap karhutla. Dinkes Kampar mencatat…

9 jam ago

PSPS Pekanbaru vs Persiraja Banda Aceh: Momentum Asykar Bertuah Bangkit di Laga Kandang

Gagal meraih poin di laga pembuka, PSPS Pekanbaru fokus melakukan evaluasi total jelang laga kandang…

9 jam ago

Menggugah Selera, Grand Elite Hotel Pekanbaru Hadirkan Menu Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang

Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…

17 jam ago

Operasional 1.276 SPPG Dihentikan Sementara, BGN Pastikan Pasokan Makan Bergizi Gratis Tetap Aman

Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…

18 jam ago