Categories: Nasional

Perusahaan Wajib Bayar THR Pegawai, Namun Bisa Dicicil atau Ditunda

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kepada seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran bagi para pekerja atau buruh. Namun, hal tersebut juga diperlukan adanya kesepahaman antara pengusaha dan para pekerja.

Hal tersebut juga telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE tersebut ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah dan telah beredar sejak Rabu (6/5) kemarin.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa Gubernur di provinsi masing-masing juga diinstruksikan untuk memastikan perusahaan agar membayar THR kepada pekerja atau buruh sesuai perundang-undangan yang berlaku. Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh malalui proses dialog antara pengusaha dan para pekerja.

“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” tulis surat tersebut yang dikutip JawaPos.com. Kamis (7/5).

Kemudian, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai dengan perundang-undangan, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap. Lalu, jika perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali, pembayaran dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

Selanjutnya, dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR di tahun ini, Kemenaker mengintruksikan untuk membentuk pos komando (posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa di tengah pandemi seperti sekarang ini, para perusahaan diminta untuk membayar THR. Namun, agar saling menguntungkan, perusahaan dan karyawan harus mencapai kesepakatan bersama.

“Kami mendorong pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020 ini oleh perusahaan kepada pekerja atau buruhnya dan memberikan alternatif solusi cara pembayaran melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh,” tegasnya melalui telekonferensi pers, Jumat (1/5).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sidak Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Pekanbaru Minta Pelayanan Lebih Cepat

Wali Kota Pekanbaru sidak Kecamatan Marpoyan Damai dan menekankan pelayanan cepat serta kenyamanan warga.

16 jam ago

Distankan Pekanbaru Periksa 3.754 Hewan Kurban, Belum Temukan Kasus Penyakit

Distankan Pekanbaru telah memeriksa 3.754 hewan kurban dan memastikan belum ditemukan kasus penyakit.

16 jam ago

Tiga Wakil Rektor Umri Dilantik, Siap Perkuat Tata Kelola Berstandar Internasional

Umri melantik wakil rektor baru dan menargetkan penguatan tata kelola kampus menuju standar internasional.

16 jam ago

Unri Lepas 1.891 Wisudawan, Alumni Diminta Jaga Nama Baik Almamater

Universitas Riau mewisuda 1.891 lulusan dan mengajak alumni menjadi generasi adaptif, inovatif, serta berdaya saing.

16 jam ago

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.

1 hari ago

Sehari Dicari, Pegawai PNM Pelalawan Ditemukan Mengapung di Sungai Indragiri

Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu

1 hari ago