Categories: Nasional

Perusahaan Wajib Bayar THR Pegawai, Namun Bisa Dicicil atau Ditunda

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kepada seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran bagi para pekerja atau buruh. Namun, hal tersebut juga diperlukan adanya kesepahaman antara pengusaha dan para pekerja.

Hal tersebut juga telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE tersebut ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah dan telah beredar sejak Rabu (6/5) kemarin.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa Gubernur di provinsi masing-masing juga diinstruksikan untuk memastikan perusahaan agar membayar THR kepada pekerja atau buruh sesuai perundang-undangan yang berlaku. Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh malalui proses dialog antara pengusaha dan para pekerja.

“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” tulis surat tersebut yang dikutip JawaPos.com. Kamis (7/5).

Kemudian, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai dengan perundang-undangan, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap. Lalu, jika perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali, pembayaran dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

Selanjutnya, dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR di tahun ini, Kemenaker mengintruksikan untuk membentuk pos komando (posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa di tengah pandemi seperti sekarang ini, para perusahaan diminta untuk membayar THR. Namun, agar saling menguntungkan, perusahaan dan karyawan harus mencapai kesepakatan bersama.

“Kami mendorong pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020 ini oleh perusahaan kepada pekerja atau buruhnya dan memberikan alternatif solusi cara pembayaran melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh,” tegasnya melalui telekonferensi pers, Jumat (1/5).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Wako Agung Tegaskan Dukungan untuk PSPS, Bidik Promosi ke Liga 1

Wako Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan dukungan untuk PSPS dan mengajak suporter menjaga sportivitas demi target…

8 menit ago

Pangdam dan Kapolda Kembali ke Inhu, 50 Hektare Karhutla Berhasil Dipadamkan

Pangdam dan Kapolda kembali memantau penanganan Karhutla di Kuala Cenaku Inhu. Dari 150 hektare lahan…

20 menit ago

Witama Kalahkan SMAN 1 Pekanbaru dan Amankan Tiket Semifinal HSBL 2026

Witama melaju ke semifinal HSBL 2026 setelah mengalahkan SMAN 1 Pekanbaru 54-35 dan akan menghadapi…

31 menit ago

51 Peserta Daftar Calon Pimpinan Baznas Riau Periode 2026–2031, Ini Tahapan Seleksinya

Pendaftaran calon pimpinan Baznas Riau periode 2026–2031 ditutup dengan 51 peserta. Seleksi administrasi dimulai sebelum…

19 jam ago

Rida K Liamsi Disebut Terima Gaji Rp200 Juta, Ini Kesaksian Dirut Riau Pos

Sidang perkara penggelapan Riau Pos mengungkap gaji Rida K Liamsi Rp200 juta per bulan dan…

19 jam ago

115 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Indragiri Hulu Tertinggi dan Udara Pekanbaru Tidak Sehat

BMKG Pekanbaru mendeteksi 115 titik panas di Riau pada Rabu (16/9/2026). Indragiri Hulu menjadi wilayah…

19 jam ago