Categories: Nasional

Debitur Harus Proaktif Guna Dapatkan Keringanan Pembayaran CicilanÂ

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan relaksasi kredit di tengah pandemi Covid-19 memaksa perbankan dan lembaga pembiayaan jeli menyeleksi debitur. Dengan demikian, kebijakan itu tepat sasaran. Karena itu, debitur diimbau proaktif mengajukan permohonan relaksasi kredit.

"Keringanan cicilan pembayaran kredit maupun leasing tidak otomatis. Debitur atau nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank atau leasing lebih dulu untuk asesmen," kata Sekar Putih Djarot, juru bicara OJK, Senin (6/4).

Keringanan yang diberikan berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, serta pengurangan tunggakan pokok dan bunga. Jika perlu menambah fasilitas dan mengonversi kredit menjadi penyertaan modal sementara, OJK menyerahkan skema restrukturisasi (keringanan) kredit tersebut kepada bank masing-masing. Sebab, asesmen profil dan kemampuan membayar debitur setiap bank bervariasi.

Namun, OJK mewanti-wanti perbankan agar memberikan keringanan kredit dengan kehati-hatian, tanggung jawab, dan tepat sasaran agar tidak terjadi moral hazard. Jangan sampai malah dimanfaatkan debitur yang memang angsurannya bermasalah sebelum pandemi.

OJK mengimbau supaya debitur yang kesulitan segera melapor. "Bagi yang kreditnya macet sebelum wabah Covid-19, bank silakan melakukan penarikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam rapat kerja virtual dengan Komisi XI DPR RI, Senin.

Wimboh menekankan agar bank maupun leasing tidak menarik tagihan dengan menggunakan jasa debt collector. Dia tidak menampik masih menerima laporan kasus penarikan kendaraan oleh debt collector. Mayoritas dialami oleh debitur yang bekerja di sektor informal sebagai pengemudi ojek online.

Seminggu yang lalu, OJK sudah memanggil perwakilan Gojek dan Grab untuk memberikan data pengemudi serta kendaraan yang dipakai (nomor mesin dan nomor rangka). Begitu pula perusahaan rental kendaraan.

"OJK meminta kerja sama dengan perusahaan tersebut untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif," ucap alumnus Universitas Sebelas Maret tersebut.

OJK meminta perbankan maupun perusahaan pembiayaan menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid-19. Termasuk pekerja informal yang berpenghasilan harian.

Dalam kondisi normal, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi debitor agar masuk kategori lancar. Yakni, ketepatan membayar angsuran, prospek usaha, serta kondisi debitor. Namun, lantaran kondisi ekonomi global sulit akibat pandemi, hanya ketepatannya yang sudah dikategorikan lancar.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

35 menit ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

47 menit ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

1 jam ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

1 hari ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

1 hari ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

1 hari ago