Categories: Nasional

Debitur Harus Proaktif Guna Dapatkan Keringanan Pembayaran CicilanÂ

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan relaksasi kredit di tengah pandemi Covid-19 memaksa perbankan dan lembaga pembiayaan jeli menyeleksi debitur. Dengan demikian, kebijakan itu tepat sasaran. Karena itu, debitur diimbau proaktif mengajukan permohonan relaksasi kredit.

"Keringanan cicilan pembayaran kredit maupun leasing tidak otomatis. Debitur atau nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank atau leasing lebih dulu untuk asesmen," kata Sekar Putih Djarot, juru bicara OJK, Senin (6/4).

Keringanan yang diberikan berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, serta pengurangan tunggakan pokok dan bunga. Jika perlu menambah fasilitas dan mengonversi kredit menjadi penyertaan modal sementara, OJK menyerahkan skema restrukturisasi (keringanan) kredit tersebut kepada bank masing-masing. Sebab, asesmen profil dan kemampuan membayar debitur setiap bank bervariasi.

Namun, OJK mewanti-wanti perbankan agar memberikan keringanan kredit dengan kehati-hatian, tanggung jawab, dan tepat sasaran agar tidak terjadi moral hazard. Jangan sampai malah dimanfaatkan debitur yang memang angsurannya bermasalah sebelum pandemi.

OJK mengimbau supaya debitur yang kesulitan segera melapor. "Bagi yang kreditnya macet sebelum wabah Covid-19, bank silakan melakukan penarikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam rapat kerja virtual dengan Komisi XI DPR RI, Senin.

Wimboh menekankan agar bank maupun leasing tidak menarik tagihan dengan menggunakan jasa debt collector. Dia tidak menampik masih menerima laporan kasus penarikan kendaraan oleh debt collector. Mayoritas dialami oleh debitur yang bekerja di sektor informal sebagai pengemudi ojek online.

Seminggu yang lalu, OJK sudah memanggil perwakilan Gojek dan Grab untuk memberikan data pengemudi serta kendaraan yang dipakai (nomor mesin dan nomor rangka). Begitu pula perusahaan rental kendaraan.

"OJK meminta kerja sama dengan perusahaan tersebut untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif," ucap alumnus Universitas Sebelas Maret tersebut.

OJK meminta perbankan maupun perusahaan pembiayaan menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid-19. Termasuk pekerja informal yang berpenghasilan harian.

Dalam kondisi normal, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi debitor agar masuk kategori lancar. Yakni, ketepatan membayar angsuran, prospek usaha, serta kondisi debitor. Namun, lantaran kondisi ekonomi global sulit akibat pandemi, hanya ketepatannya yang sudah dikategorikan lancar.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Kecelakaan Maut di Pekanbaru, Satu Pengendara Motor Meninggal di TKP

Kecelakaan maut di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, pemotor tewas diduga melawan arus usai tabrakan dengan…

13 jam ago

HSBL 2026 Resmi Dimulai, Rengat Jadi Pembuka Ajang Basket Pelajar

HSBL 2026 resmi dimulai di Rengat. Tujuh tim pelajar siap bertanding dalam ajang basket terbesar…

13 jam ago

Cuaca Madinah Tembus 43°C, JCH Riau Alami Gangguan Kesehatan Ringan

Cuaca ekstrem di Madinah capai 43°C, sejumlah jemaah haji Riau alami gangguan ringan. Gelombang I…

13 jam ago

Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL di Jalan Protokol, Lapak Diangkut

Satpol PP Pekanbaru bongkar puluhan lapak PKL di jalan protokol karena melanggar aturan dan abaikan…

16 jam ago

BBM Langka, Harga Bahan Pokok di Pekanbaru Ikut Merangkak Naik

Harga sembako di Pekanbaru naik akibat BBM langka dan cuaca. Warga manfaatkan pasar murah untuk…

16 jam ago

Minim Marka Jalan, Keselamatan Pengendara di Kuansing Jadi Sorotan

Banyak ruas jalan di Kuansing minim marka dan rambu. Dishub akui keterbatasan anggaran, targetkan perbaikan…

17 jam ago