Site icon Riau Pos

Pemerintah Harus Lebih Tegas soal Mudik Lebaran

pemerintah-harus-lebih-tegas-soal-mudik-lebaran

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Pemerintah masih belum mengambil keputusan soal larangan mudik lebaran 2020. Padahal, di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, pembatasan pergerakan orang harus diberlakukan dengan tegas.

Hingga kini, pemerintah belum mengambil sikap tegas terkait mudik ini. Pemerintah hanya menghimbau masyarakat tidak melakukan mudik guna menghindari penyebaran virus Covid-19 lebih masif di daerah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera memutuskan adanya larangan mudik. Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa bahwa mudik haram di tengah wabah seperti ini.

“Mengingat sejarahnya, mudik itu lebih bersifat kultural, maka untuk mutusin boleh mudik atau tidak boleh itu tidak perlu menunggu fatma MUI. Cukup diputuskan oleh pemerintah, dalam hal ini presiden,” kata Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Dharmaningtyas kepada JawaPos.com, Selasa (7/4).

Menurutnya, masyarakat akan patuh terkait kebijakan larangan yang telah dibuat pemerintah. Dia mencontohkan, mengenai larangan tidak boleh beribadah di rumah ibadah untuk sementara waktu di tengah wabah Covid-19.

“Larangan tersebut dipatuhi masyarakat tanpa mengundang reaksi caci maki kepada pemerintah, maka semestinya larangan mudik itu pun bisa diputuskan sekarang tanpa takut di-bully,” tambah dia.

Pemerintah sendiri yang selalu mengatakan, tinggal di rumah dan hindari kerumunan. Namun, hingga saat ini masih memperbolehkan mudik yang jelas-jelas berhubungan dengan mobilitas dan keramaian. Ia pun berharap pemerintah dapat memberikan pernyataan tegas terkait pelarangan ini secepat mungkin.

“Jika pemerintah menyadari bahwa kerumunan massa itu merupakan media yang efektif untuk penyebaran virus korona, maka mestinya larangan mudik itu diberlakukan karena mudik pasti akan menciptakan kerumunan massa di stasiun-stasiun, terminal-terminal, bandara, pelabuhan, rest area, dan sebagainya,” terang dia.

Sumber:JawaPos.com 

Editor: Deslina

Exit mobile version