Categories: Nasional

Setelah Indra Kenz, Giliran Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Bui

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Bareskrim Polri telah menaikkan kasus yang menyeret Doni Salmanan dari penyelidikan ke penyidikan. Sebelumnya, Crazy rich asal Bandung, Jawa Barat Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penipuan investasi bodong berkedok trading binary option bernama Quotex.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” ujar Gatot kepada wartawan, Senin (7/3).

Gatot menjelaskan, Doni Salmanan diduga melanggar pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal-pasal yang disangkakan oleh Doni Salmanan terdiri dari, Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

Gatot Repli menuturkan, dalam gelar perkara kasus yang menyeret Doni Salmanan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi termasuk ahli. “Kemudian, sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, laporan dugaan penipuan investasi bodong kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. Doni dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

3 hari ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

3 hari ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

3 hari ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

3 hari ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

3 hari ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

3 hari ago