setelah-indra-kenz-giliran-doni-salmanan-terancam-20-tahun-bui
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Bareskrim Polri telah menaikkan kasus yang menyeret Doni Salmanan dari penyelidikan ke penyidikan. Sebelumnya, Crazy rich asal Bandung, Jawa Barat Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penipuan investasi bodong berkedok trading binary option bernama Quotex.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” ujar Gatot kepada wartawan, Senin (7/3).
Gatot menjelaskan, Doni Salmanan diduga melanggar pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal-pasal yang disangkakan oleh Doni Salmanan terdiri dari, Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
Gatot Repli menuturkan, dalam gelar perkara kasus yang menyeret Doni Salmanan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi termasuk ahli. “Kemudian, sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, laporan dugaan penipuan investasi bodong kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. Doni dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Agung Toyota Riau menggelar buka puasa bersama komunitas Toyota, Toyota Value Chain dan media di…
Bupati Kuansing meminta RSUD dan seluruh puskesmas tetap membuka layanan kesehatan selama 24 jam selama…
Safari Ramadan Pemkab Rohul berakhir setelah mengunjungi 16 kecamatan. Pemkab meminta OPD menindaklanjuti aspirasi masyarakat,…
Hari terakhir operasional truk di penyeberangan Bengkalis memicu antrean panjang. Pembatasan angkutan barang berlaku 14–28…
Momen Lebaran dan mudik ke kampung halaman tetap waspada terhadap ancaman penyakit campak yang saat…
Zakat ASN Pemprov Riau melalui Baznas mencapai Rp61 miliar. Plt Gubri SF Hariyanto memimpin Gerakan…