Categories: Nasional

Pekan Ini, Puluhan Miliar Harta Indra Kenz Disita Polisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya pada pekan ini berencana melakukan penyitaan aset secara bertahap milik Indra Kesuma alias Indra Kenz. Crazy rich asal Medan, Sumatera Utara itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dengan kedok investasi bodong aplikasi Binomo.

“Direncanakan minggu ini akan dilaksanakan penyitaan aset,” ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (7/3).

Whisnu menambahkan, dalam waktu dekat ini orang tua dan pacar Indra Kenz juga akan diperiksa terkait kasus dugaan penipuan tersebut. “Dan pemeriksaan pacar IK dan orang tua pacar IK juga,” katanya.

Menurut Whisnu, dalam waktu dekat tim dari Bareskrim Polri juga akan berangkat ke Medan, Sumatera Utara untuk menyita sejumlah aset, baik itu mobil mewah hingga rumah milik Indra Kenz. “Sesuai jadwal penyidik,” ungkapnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut. Berikut ini adalah daftar aset milik Indra Kenz.

1. Tesla Model 3 Standard Range Plus (Rp1,5 miliar)
2. Toyota Supra (Rp2,036 miliar)
3. BMW Z4 Roadster (Rp1,62 milar)
4. Ferrari F149 California (Rp4,45 miliar)
5. Lamborghini Huracan LP580 (Rp9 miliar)
6. BMW 520i – F10 (Rp500 juta)
7. Roll Royce (Rp 9 miliar)
8. Rumah di Alam Sutera, Tangerang (Rp20 miliar)
9. Rumah di Medan (Rp 30 miliar)
10. Apartemen (Rp1,5 miliar)
11. Rumah orang tua (Rp5 miliar)

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Batal Diusulkan di Desa Wonosari, Dinsos Bengkalis Cari Lokasi Alternatif Pembangunan Sekolah Rakyat

Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…

18 jam ago

Modus Investasi Pengangkutan Batu Bara, Pria Berinisial S Ditangkap Polresta Pekanbaru

Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…

19 jam ago

UIN Suska Riau Kukuhkan Prof Afrizal Nur Sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer Pertama

Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…

19 jam ago

Kabut Asap Makin Pekat, Jarak Pandang di Kota Pekanbaru Jadi 800 Meter

Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…

22 jam ago

Putusan Banding PT Pekanbaru: Hukuman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Diperberat 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…

2 hari ago

Panjat Atap Hingga Lompat Tembok, Tahanan Narkoba Kabur dari Lapas Pasirpengaraian

Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…

2 hari ago