Categories: Nasional

Pemilik Sabu 50Kg Divonis Mati

DUMAI (RIAUPOS.CO) —  Pemilik 50 kg narkotika jenis sabu Ade Kurniawan alias Ibung bin Zainal Abidin divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas I A Dumai. Ini terungkap dalam sidang vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina, Rabu (5/2) sore. Tidak hanya Lilin Herlina, dua hakim anggota lainnya, Renaldo Meiji H Tobing dan Aziz Muslim turut memutuskan hukuman mati kepada terdakwa.

Lilin Herlina menyebut terdakwa Ade Kurniawan terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Hakim juga menyebutkan tidak ada hal meringankan dalam perbuatan terdakwa. Tuntutan itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Dumai.

Diketahui Ade Kurniawan merupakan terdakwa yang ditangkap Bareskrim Polri di Dumai pada 28 Juni 2019. Dia diamankan bersama barang bukti 50 kg sabu. Namun empat rekannya lolos saat penyergapan. Majelis hakim juga me­netapkan barang bukti berupa 1 (satu) travel bag warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) kg.

Kemudian, satu tas ransel warna hitam berisi yang 10 (sepuluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10 kg dan 1 (satu) handphone putih dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan 1 (satu) unit mobil warna cokelat muda metalik dengan nomor polisi BK 1615 YH dengan nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712 beserta 1 (satu) buah STNK dan 1 (satu) buah BPKB mobil warna cokelat muda metalik bernomor polisi BK 1615 YH nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712 dirampas untuk negara serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Usai pembacaan putusan, penasihat hukum Dwi Miswanti SH yang mendampingi terdakwa Ade Kurniawan langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Begitu juga halnya JPU  Priandi Firdaus SH MH akan melakukan banding. Humas PN Dumai, Sacral Ritonga membenarkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ade Kurniawan.

"Ada tiga hal yang memberatkan yakni tidak mendukungnya program pemerintah untuk memberantas narkoba, barang bukti dengan jumlah yang besar dan terbukti terdakwa merupakan jaringan narkoba," sebutnya.

Ketika ditanyakan mengenai ada fakta persidangan yang terkuak. Jika terdakwa pernah mengalami gangguan kejiwaan, Sacral enggan memberikan tanggapan.

"Itu wewenang majelis hakim, pasti ada pertimbangan sendiri," tuturnya.

Sementara itu Kajari Dumai Khairul Anwar melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Yunius Zega mengatakan karena terdakwa melakukan banding, pihaknya juga melakukan banding. Namun bukan terhadap putusan majelis hakim yang memvonis hukuman mati, melainkan  kontra terhadap banding terdakwa.

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai tuntutan," tuturnya.

Ia mengatakan langkah banding memang merupakan hak hukum terdakwa. "Biasanya jika dihukum mati, langkah hukum bisa sampai ke peninjauan kembali (PK)," tuturnya.

Ia mengatakan narkoba  ini memang  menjadi  musuh  bersama, ini bentuk keseriusan  pihaknya dalam penegakan  hukuman.  "Kami ingin memberikan  efek jera terhadap  para bandar," tuturnya.(hsb)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

9 jam ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

1 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

1 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

2 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

2 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

2 hari ago