Categories: Nasional

Pemeriksaan Terhadap Ferdinand Hutahaean Dipercepat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Polri akan segera memeriksa terlapor kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean.  

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ferdinand untuk diperiksa sebagai saksi pekan depan.  

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan surat pemanggilan telah dilayangkan Kamis (6/1/2022) kepada Ferdinand Hutahaean.

"Untuk surat panggilan sudah dikirim, dan rencana Senin 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan," kata Dedi di Jakarta, Jumat (7/1/2022).  

Menurutnya, Polri akan memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus ujaran kebencian diduga dilakukan Ferdinand.

"Akan disampaikan oleh Karopenmas detailnya," ujar Dedi.

Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menaikkan status penanganan kasus  dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik telah memeriksa 10 saksi, di antaranya pelapor, yang mengetahui kejadian perkara, serta lima  ahli. Kelima ahli yang dimintai keterangan terdiri atas ahli agama, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli ITE dan ahli komunikasi.

Ferdinand  dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), pada Rabu (5/1) terkait cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.

Ferdinand dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

Nama Ferdinand  menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akunnya  @FerdinandHaean3 di Twitter pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

Ferdinand  saat dikonfirmasi menyatakan bersedia memenuhi panggilan kepolisian pada Senin (10/1) mendatang. Dia mengatakan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat panggilan pemeriksaan pada Kamis (6/1).

"Saya akan memenuhi panggilan Bareskrim itu nanti Senin," kata Ferdinand.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Wako dan Wawako Pekanbaru Hadiri Safari Ramadan di Kulim, Salurkan Bantuan

Wako Pekanbaru Agung Nugroho serahkan bantuan Rp100 juta untuk Masjid Jami’ul Barokah saat Safari Ramadan…

18 jam ago

Hari Ketiga Ramadan, Harga Cabai Merah di Rengat Turun Jadi Rp45 Ribu

Harga cabai merah keriting asal Sumbar di Pasar Rakyat Rengat turun Rp5 ribu menjadi Rp45…

18 jam ago

Puasa bagi Pekerja Kebersihan: Antara Kewajiban dan Keringanan Syariat

Pekerjaan saya menuntut tenaga fisik yang tidak ringan, terlebih ketika harus bekerja di bawah terik…

18 jam ago

Balap Liar di Bangkinang Dibubarkan, Bupati Kampar Pimpin Operasi Dini Hari

Bupati Kampar pimpin langsung penertiban balap liar jelang subuh di Bangkinang demi keselamatan pengguna jalan.

18 jam ago

Harga Sembako di Bengkalis Melonjak, Daging Sapi Tembus Rp170 Ribu per Kg

Hari ketiga Ramadan, harga ikan, daging sapi hingga cabai di Bengkalis melonjak tajam, Pasar Terubuk…

20 jam ago

War Takjil di WR Supratman Pekanbaru, Jalanan Padat Jelang Magrib

Bazar takjil di Jalan WR Supratman Pekanbaru dipadati warga jelang Magrib, arus lalu lintas melambat.

21 jam ago