Categories: Nasional

Dewas KPK Jalani Induksi 3 Hari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Lima jajaran Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tengah menjalani induksi. Tujuannya untuk mengenalkan kinerja lembaga antirasuah.

Mereka di antaranya, Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris menjalani induksi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-corruption Learning Center (ACLC) selama tiga hari sejak Senin (6/1) hingga Rabu (8/1/) besok.

"Selama tiga hari ini, Dewas KPK mendapatkan materi terkait dengan struktur organisasi KPK, termasuk jumlah sumber daya manusia dan tugas masing-masing unit kerja di KPK," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).

Ali menyampaikan, pada hari pertama, Dewas diberikan pemahaman mengenai kode etik pegawai KPK yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 07 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. Selain itu Dewas juga harus memahami kode etik Pimpinan KPK yang diatur dalam Keputusan Pimpinan KPK No: KEP-06/P.KPK/02/2004 tentang Kode Etik Pimpinan KPK.

Sementara itu, pada hari kedua, Dewas diberikan pemahaman terkait fungsi dan manajemen kinerja setiap unit di KPK secara rinci, seperti biro Hubungan Masyarakat, biro Hukum, biro Sumber Daya Manusia, biro Umum, biro Rencana Keuangan dan perwakilan dari Kedeputian Pencegahan.

Pada hari ketiga, yakni Rabu (8/1) besok, Dewas akan mengikuti sesi dari Kedeputian Penindakan. Dalam sesi itu, Dewas akan diberikan pemahaman secara mendalam soal sistem kinerja pada bidang penindakan secara rinci.

Selama proses masa induksi dua hari ini, Ali mengklaim, terjadi diskusi yang aktif antara pemateri yang merupakan pejabat struktural KPK dengan lima anggota Dewas.

"Topik diskusinya beragam, mulai dari penanganan saksi, tersangka, sistem SDM dan keuangan, teknis publikasi dan pengelolaan informasi, hingga teknis pengelolaan barang bukti dan sitaan di KPK," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

3 hari ago