Categories: Nasional

Mahfud MD Akui Saat Ini Aturan Hukum Masih Bisa Diperjualbelikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aparat Penegak Hukum (APH) dari berbagai instansi melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka Hari Peringatan Anti Korupsi se-Dunia di Mapolda Riau, Senin (6/12/2021). 

Dalam kesempatan tersebut, selain APH hadir juga Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD serta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

Keduanya didapuk sebagai pemateri atau keynote speaker dalam rapat koordinasi yang digelar sejak pagi hari itu. 

Usai memberikan materi, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan rezim pemerintah Indonesia pasca reformasi telah bertransformasi menjadi pemerintahan yang anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Dalam penegakan hukum sendiri, pemerintah menganut tiga teori dasar dalam membangun perlawanan terhadap korupsi. 

Pertama adalah pembangunan materi hukum. Di mana, materi hukum yang dibangun melalui undang-undang telah diterapkan sedemikian rupa. Termasuk juga aturan yang memperberat ancaman hukum bagi pelaku korupsi. 

"Kita sudah buat sampai semua UU yang melarang dan mengancam berat pelaku korupsi," ungkap Mahfud. 

Kedua adalah pembangunan struktur hukum atau leader structur. Dengan struktur yang ada saat ini, negara memperkuat setiap lembaga yang dibentuk sampai benar-benar tidak bisa diintervensi. 

"Kita buat lembaga dengan kewenangan yang kuat. Sebagai contoh pengadilan dibuat satu atap tidak bisa diintervensi," paparnya. 

Untuk yang terakhir, sambung Mahfud, merupakan yang paling minim perhatian. Yakni pembangunan budaya anti korupsi. 

Di mana, poin ini juga sekaligus menjadi tema peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia yang diperingati pada hari ini. 

"Sekarang ini yang belum banyak mendapat perhatian adalah pembangunan budaya hukum. Ini sekaligus menjadi tema peringatan hari korupsi sedunia. Bagaimana kita membangun budaya anti korupsi dan tidak membiarkan tumbuhnya budaya anti korupsi," imbuhnya. 

Ia melanjutakan, pada saat menjadi keynote speaker, Mahfud memberikan kata kunci dalam membangun budaya anti korupsi. Kepada APH, Mahfud berpesan untuk tidak membangun pemberantasan korupsi dengan membuat orang takut kepada aturan hukum. 

"Kita jangan membangun pemberantasan korupsi itu hanya membuat orang takut. Karena aturan hukum bisa diperjual belikan. Anda punya kenalan, bisa bayar mungkin perkara lenyap. Anda punya backup politik, perkaranya dikesampingkan. Nah itu masih sering terjadi," ucapnya. 

Sebab itu, Mahfud meminta agar budaya antikorupsi harus dibangun juga bukan hanya untuk orang takut kepada hukum, tetapi takut juga pada aturan di luar hukum. 

Tepatnya, berpegang teguh pada ajaran agama masing-masing yang melarang orang korupsi dan mengancam orang korupsi. Termasuk juga pada pesan moral yang bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia. 

"Seperti hukum tidak suka mencuri, tolong menolong, gotong royong, itu budaya kita. Kalau melanggar hukum tertangkap masuk penjara, kalau disini (ajaran agama, red) dosa," pungkasnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kementerian Agama Gandeng BPJS Lindungi Dai 3T di Riau

Kemenag, Baznas, dan BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan JKK dan JKM bagi dai 3T di Riau…

14 jam ago

Agung Nugroho Targetkan 5.000 Warga Ramaikan Petang Belimau

Pemko Pekanbaru targetkan 5.000 warga ikuti Petang Belimau, lepas 10.000 bibit patin di Sungai Siak…

14 jam ago

Pemuda Padel Hadirkan Lapangan Super Panoramik di Pekanbaru

Pemuda Padel resmi hadir di Pekanbaru dengan lima lapangan standar internasional dan program latihan bersama…

14 jam ago

Imlek 2026, JNE Hadirkan Barongsai dan Banjir Promo hingga 77 Persen

JNE rayakan Imlek 2577 dengan barongsai, bagi angpau, dan promo ongkir hingga 77 persen, termasuk…

14 jam ago

Honda Bikers Fun Motour Camp 2026, Touring Seru Plus Edukasi Safety

Honda Bikers Fun Motour Camp 2026 di Kampar diikuti 100 bikers Hobiku, padukan touring, camping,…

14 jam ago

Jantung hingga Kanker, Biaya Penyakit Kronis Tembus Rp50 Triliun

BPJS Kesehatan keluarkan Rp50,2 triliun untuk 59,9 juta kasus penyakit kronis sepanjang 2025, jantung tertinggi.

15 jam ago