Categories: Nasional

Mahfud MD Akui Saat Ini Aturan Hukum Masih Bisa Diperjualbelikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aparat Penegak Hukum (APH) dari berbagai instansi melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka Hari Peringatan Anti Korupsi se-Dunia di Mapolda Riau, Senin (6/12/2021). 

Dalam kesempatan tersebut, selain APH hadir juga Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD serta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

Keduanya didapuk sebagai pemateri atau keynote speaker dalam rapat koordinasi yang digelar sejak pagi hari itu. 

Usai memberikan materi, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan rezim pemerintah Indonesia pasca reformasi telah bertransformasi menjadi pemerintahan yang anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Dalam penegakan hukum sendiri, pemerintah menganut tiga teori dasar dalam membangun perlawanan terhadap korupsi. 

Pertama adalah pembangunan materi hukum. Di mana, materi hukum yang dibangun melalui undang-undang telah diterapkan sedemikian rupa. Termasuk juga aturan yang memperberat ancaman hukum bagi pelaku korupsi. 

"Kita sudah buat sampai semua UU yang melarang dan mengancam berat pelaku korupsi," ungkap Mahfud. 

Kedua adalah pembangunan struktur hukum atau leader structur. Dengan struktur yang ada saat ini, negara memperkuat setiap lembaga yang dibentuk sampai benar-benar tidak bisa diintervensi. 

"Kita buat lembaga dengan kewenangan yang kuat. Sebagai contoh pengadilan dibuat satu atap tidak bisa diintervensi," paparnya. 

Untuk yang terakhir, sambung Mahfud, merupakan yang paling minim perhatian. Yakni pembangunan budaya anti korupsi. 

Di mana, poin ini juga sekaligus menjadi tema peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia yang diperingati pada hari ini. 

"Sekarang ini yang belum banyak mendapat perhatian adalah pembangunan budaya hukum. Ini sekaligus menjadi tema peringatan hari korupsi sedunia. Bagaimana kita membangun budaya anti korupsi dan tidak membiarkan tumbuhnya budaya anti korupsi," imbuhnya. 

Ia melanjutakan, pada saat menjadi keynote speaker, Mahfud memberikan kata kunci dalam membangun budaya anti korupsi. Kepada APH, Mahfud berpesan untuk tidak membangun pemberantasan korupsi dengan membuat orang takut kepada aturan hukum. 

"Kita jangan membangun pemberantasan korupsi itu hanya membuat orang takut. Karena aturan hukum bisa diperjual belikan. Anda punya kenalan, bisa bayar mungkin perkara lenyap. Anda punya backup politik, perkaranya dikesampingkan. Nah itu masih sering terjadi," ucapnya. 

Sebab itu, Mahfud meminta agar budaya antikorupsi harus dibangun juga bukan hanya untuk orang takut kepada hukum, tetapi takut juga pada aturan di luar hukum. 

Tepatnya, berpegang teguh pada ajaran agama masing-masing yang melarang orang korupsi dan mengancam orang korupsi. Termasuk juga pada pesan moral yang bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia. 

"Seperti hukum tidak suka mencuri, tolong menolong, gotong royong, itu budaya kita. Kalau melanggar hukum tertangkap masuk penjara, kalau disini (ajaran agama, red) dosa," pungkasnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

1 hari ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

2 hari ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

2 hari ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

3 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

4 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

4 hari ago