Categories: Nasional

Presiden Akan Serahkan Langsung

KAMPAR (RIAUPOS.CO) — Sebelum masa kampanye Pilpres lalu, Presiden Joko Widodo sudah memutus sengketa lahan antara warga Sinama Nenek dan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V)  di Kecamatan Tapung. Sengketa puluhan tahun atas lahan seluas 2.800 hektare (ha) itu akhirnya diserahkan kepada warga. Hanya saja, sejak saat itu, belum ada kabar pasti kapan lahan itu akan diserahkan.

Barulah pada Kamis (5/12), Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto mengkonfirmasi kapan lahan itu akan diserahkan. Lewat pertemuan langsung dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra, pada Rabu (3/12) lalu, Catur mendapatkan titik terang penyerahan lahan.

"Alhamdulillah. Informasi dari Kementerian ATR Insya Allah, Presiden Jokowi berkenan hadir menyampaikan sertifikat tersebut kepada masyarakat, dan penyerahannya dijadwal pada  15 Desember 2019. Ini menunjukkan Presiden Jokowi tidak semata memberi janji tetapi juga bukti," sebut Catur.

Sebelumnya, kata Catur, dalam rapat terbatas kabinet di mana dirinya hadir, presiden telah meminta maksimal dalam waktu dua bulan seluruh proses pemindahan hak dapat dituntaskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Pada saat itu Catur hanya berharap, sesuai janji di rapat kabinet terbatas, Presiden dapat langsung menyerahkan sertifikat lahan kepada warga. Namun baru dua hari lalu dirinya mendapatkan kepastian.

Presiden dijadwalkan akan menyerahkan langsung sertifikat tanah ulayat eks PTPN V kepada masyarakat Sinama Nenek. Catur juga mengaku telah menyampaikan kabar gembira ini dihadapan mahasiswa Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta.

Pada kesempatan itu, Catur diundang pihak sekolah tinggi bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra. Pada kesepatan itu pula, Catur mendengarkan langsung penyampaian pandangan dan pokok-pokok pikiran terkait Keberhasilan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) di Kabupaten Kampar. Termasuk soal jadwal penyerahan sertifikat oleh presiden langsung di Kampar.

Sengketa tanah ulayat itu sendiri telah berlangsung selama 22 tahun. Baru di era pemerintahan Presiden Joko Widodo masyarakat dapat bernafas lega setelah presiden memutuskan melepaskan 2.800 hektare lahan sengketa itu.

Semula lahan itu berstatus tanah milik negara lewat BUMN perkebunan, PTPN V. Lewat keputusan presiden, tanah itu akhirnya menjadi milik warga dan dimasukkan ke dalam program TORA untuk percepatan perpindahan sertifikat.(end)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

764 Penerima PKH di Meranti Terdeteksi Terafiliasi Judol, Data Mulai Diverifikasi

Sebanyak 764 KPM PKH di Meranti terdeteksi terkait aktivitas judol. Dinsos kini memverifikasi data sebelum…

1 jam ago

Kakak Beradik Tenggelam di Sungai Kuantan, Jasad Keduanya Ditemukan Terpisah

Dua kakak beradik di Inhu tewas tenggelam saat mandi di Sungai Kuantan. Keduanya ditemukan terpisah…

2 jam ago

Sekolah Kembali Tatap Muka, Wako Pekanbaru Cek Langsung Aktivitas Siswa

Siswa Pekanbaru kembali belajar tatap muka setelah kabut asap mereda. Wako Agung Nugroho memantau langsung…

2 jam ago

Resahkan Warga, Dua Warung Remang-remang di Kuantan Mudik Ditertibkan Polisi

Polsek Kuantan Mudik menertibkan dua warung remang-remang di Bukit Betabuh setelah menerima keluhan warga. Lima…

21 jam ago

PETI di Kampar Kiri Digerebek, Satu Operator Ekskavator Diamankan Polisi

Polisi membongkar aktivitas PETI di Kampar Kiri Hulu dan mengamankan operator ekskavator. Sejumlah peralatan tambang…

1 hari ago

Warga Rambah Sempat Krisis Air Bersih, Ternyata Kabel Pompa Dicuri

Warga Rambah sempat kesulitan air bersih setelah kabel pompa distribusi di Desa Pawan dicuri. Aliran…

1 hari ago