Categories: Nasional

Presiden Akan Serahkan Langsung

KAMPAR (RIAUPOS.CO) — Sebelum masa kampanye Pilpres lalu, Presiden Joko Widodo sudah memutus sengketa lahan antara warga Sinama Nenek dan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V)  di Kecamatan Tapung. Sengketa puluhan tahun atas lahan seluas 2.800 hektare (ha) itu akhirnya diserahkan kepada warga. Hanya saja, sejak saat itu, belum ada kabar pasti kapan lahan itu akan diserahkan.

Barulah pada Kamis (5/12), Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto mengkonfirmasi kapan lahan itu akan diserahkan. Lewat pertemuan langsung dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra, pada Rabu (3/12) lalu, Catur mendapatkan titik terang penyerahan lahan.

"Alhamdulillah. Informasi dari Kementerian ATR Insya Allah, Presiden Jokowi berkenan hadir menyampaikan sertifikat tersebut kepada masyarakat, dan penyerahannya dijadwal pada  15 Desember 2019. Ini menunjukkan Presiden Jokowi tidak semata memberi janji tetapi juga bukti," sebut Catur.

Sebelumnya, kata Catur, dalam rapat terbatas kabinet di mana dirinya hadir, presiden telah meminta maksimal dalam waktu dua bulan seluruh proses pemindahan hak dapat dituntaskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Pada saat itu Catur hanya berharap, sesuai janji di rapat kabinet terbatas, Presiden dapat langsung menyerahkan sertifikat lahan kepada warga. Namun baru dua hari lalu dirinya mendapatkan kepastian.

Presiden dijadwalkan akan menyerahkan langsung sertifikat tanah ulayat eks PTPN V kepada masyarakat Sinama Nenek. Catur juga mengaku telah menyampaikan kabar gembira ini dihadapan mahasiswa Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta.

Pada kesempatan itu, Catur diundang pihak sekolah tinggi bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra. Pada kesepatan itu pula, Catur mendengarkan langsung penyampaian pandangan dan pokok-pokok pikiran terkait Keberhasilan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) di Kabupaten Kampar. Termasuk soal jadwal penyerahan sertifikat oleh presiden langsung di Kampar.

Sengketa tanah ulayat itu sendiri telah berlangsung selama 22 tahun. Baru di era pemerintahan Presiden Joko Widodo masyarakat dapat bernafas lega setelah presiden memutuskan melepaskan 2.800 hektare lahan sengketa itu.

Semula lahan itu berstatus tanah milik negara lewat BUMN perkebunan, PTPN V. Lewat keputusan presiden, tanah itu akhirnya menjadi milik warga dan dimasukkan ke dalam program TORA untuk percepatan perpindahan sertifikat.(end)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Hujan Deras di Batam, Material dari Bukit Gundul Hantam Jalan Baloi

Hujan deras di Baloi Batam picu banjir lumpur dan kayu gelondongan dari bukit gundul, jalan…

17 jam ago

Sampah Plastik Kepung Pantai Padang, Minta Penanganan Serius

Tumpukan sampah plastik kepung Pantai Padang di sekitar Masjid Al-Hakim, wisatawan soroti kebersihan kawasan wisata…

18 jam ago

Parkir Sembarangan di Flyover Kelok 9, Pengendara Disanksi Push Up

Satlantas Polres Limapuluh Kota beri sanksi push up bagi pengendara yang parkir sembarangan di Flyover…

20 jam ago

Beli RoaMax Umrah Telkomsel, Bonus Voucher Kuliner Nusantara di Makkah

Telkomsel hadirkan RoaMax Umrah kuota 70 GB hingga 17 hari plus voucher kuliner Nusantara di…

20 jam ago

The Premiere Hotel Hadirkan “Resapi Ramadan”, All You Can Eat Rp198 Ribu

The Premiere Hotel Pekanbaru hadirkan program Resapi Ramadan dengan konsep All You Can Eat dan…

20 jam ago

Ramadan di Rumbai Makin Semarak, 99 Asma’ul Husna dan 25 Nama Nabi Terangi Jalan Sembilang

Ratusan lentera Asma’ul Husna dan nama nabi terangi Jalan Sembilang Rumbai, jadi tradisi Ramadan yang…

22 jam ago