Categories: Nasional

Nasib Amril Mukminin Ditentukan Pekan Depan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Amril Mukminin masih menunggu penentuan nasibnya hingga beberapa hari ke depan. Pasalnya, majelis hakim menunda pembacaan amar putusan terhadap Bupati Bengkalis nonaktif itu. Hal ini, dikarenakan salah satu hakim yang mengadili perkara dugaan suap dan gratifikasi itu tengah sakit. 

Sidang digelar secara virtual dipimpin majelis hakim Lilin Herlina SH MH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (5/11). Sementara, Amril berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru. Sedangkan, JPU KPK berada di Gedung Merah Putih, Jakarta. 

Pelaksanaan sidang tersebut berlangsung singkat sekitar 10 menit, setelah majelis hakim membuka jalannya persidangan. Dalam kesempatan itu, Lilin Herlina memutuskan untuk menunda pembacaan vonis terdakwa Amril Mukminin. 

"Karena salah seorang hakim anggota sakit, maka sidang (pembacaan putusan) hari ini (kemarin, red) kami tunda," ujar Lilin Herlina. 

Dengan demikian kata dia, pihaknya akan menjadwalkan ulang pelaksanaan sidang tersebut. Di mana, pembacaan vonis untuk suami dari Kasmarni dilakukan pada pekan depan. 

"Sidang pembacaan isi putusan kita jadwalkan pada Senin (9/11)," sebut Lilin seraya menutup jalannya persidangan. 

Sebelumnya, JPU KPK Feby Dwi Andospendy SH meminta, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak atau mengenyampingkan seluruh dalil-dalil pembelaan dari terdakwa. Baik yang disampaikan secara pribadi maupun melalui penasehat hukumnya.

Selain itu, mereka juga meminta hakim menyatakan terdakwa, Amril Mukminin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan Kesatu-Primair.(rir) 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pangdam dan Kapolda Kembali ke Inhu, 50 Hektare Karhutla Berhasil Dipadamkan

Pangdam dan Kapolda kembali memantau penanganan Karhutla di Kuala Cenaku Inhu. Dari 150 hektare lahan…

8 menit ago

Witama Kalahkan SMAN 1 Pekanbaru dan Amankan Tiket Semifinal HSBL 2026

Witama melaju ke semifinal HSBL 2026 setelah mengalahkan SMAN 1 Pekanbaru 54-35 dan akan menghadapi…

19 menit ago

51 Peserta Daftar Calon Pimpinan Baznas Riau Periode 2026–2031, Ini Tahapan Seleksinya

Pendaftaran calon pimpinan Baznas Riau periode 2026–2031 ditutup dengan 51 peserta. Seleksi administrasi dimulai sebelum…

18 jam ago

Rida K Liamsi Disebut Terima Gaji Rp200 Juta, Ini Kesaksian Dirut Riau Pos

Sidang perkara penggelapan Riau Pos mengungkap gaji Rida K Liamsi Rp200 juta per bulan dan…

19 jam ago

115 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Indragiri Hulu Tertinggi dan Udara Pekanbaru Tidak Sehat

BMKG Pekanbaru mendeteksi 115 titik panas di Riau pada Rabu (16/9/2026). Indragiri Hulu menjadi wilayah…

19 jam ago

Houthi Serang Tiga Kota Arab Saudi dengan Rudal dan Drone, 13 Warga Terluka

Houthi melancarkan serangan rudal dan drone ke tiga kota Arab Saudi. Sebanyak 13 warga terluka…

19 jam ago