Categories: Nasional

Tito Belum Bersikap soal Usulan Eks Koruptor Dilarang Maju Pilkada

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Setelah gagal menerapkan aturan mantan narapidana korupsi dilarang mencalonkan diri di Pileg 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengusulkan aturan tersebut diterapkan di Pilkada 2020. Artinya, eks koruptor dilarang menjadi calon kepala daerah. Kebijakan ini rencananya akan dimasukkan dalam PKPU.

Hanya saja, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian belum mau mengambil sikap atas usulan tersebut. Dia ingin terlebih dahulu mendengar aspirasi rakyat sebelum menentukan sikap.

“Saya sebagai Mendagri tidak mau mengambil sikap dahulu. Saya lebih mengutamakan mendengar aspirasi publik. Publik mau mengambil prinsip pembalasan atau koreksi,” kata Tito di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Rabu (6/11).

Tito menjelaskan, ada dua prinsip seseorang dijatuhi hukuman pidana. Pertama yakni pembalasan. Prinsip ini populer pada masa lalu. Prinsip ini bekerja bagi seseorang yang melakukan kejahatan harus dibalas perbuatannya dengan cara dibuat susah lewat penjara.

Seiring perkembangan zaman, prinsip tersebut berubah. Seseorang yang berbuat kejahatan dihakimi atas dasar perbuatannya. Karena perbuatannya itu yang dianggap menyimpang. Berdasar itu ada rehabilitasi kepada orang tersebut agar tidak lagi berbuat jahat.

“Prinsip untuk mengoreksi atau merehabilitasinya, maka kita lihat di beberapa negara demokrasi namanya bukan prison, tapi correction,” imbuh Tito.

Oleh karena itu, Tito terlebih dahulu ingin menyerap prinsip mana yang diharapkan oleh rakyat. Jika prinsip pembalasan, maka hak politik mantan koruptor dicabut, atau prinsip rehabilitasi maka mantan koruptor diberikan kesempatan untuk dipilih rakyat.

“Kalau dia (mantan koruptor) sudah dianggap baik, dikoreksi, sudah direhab, sudah menjadi baik lagi, kenapa nggak dikasih kesempatan untuk memperbaiki diri dan mengabdikan dirinya kepada rakyat,” pungkas Tito.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Buron Dua Bulan, Pelaku Pembacokan di Kempas Ditangkap Saat Bersembunyi di Bali

Pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Desa Sungai Gantang, Inhil, ditangkap di Bali setelah buron hampir…

49 menit ago

Jalan Sudirman Teluk Kuantan Ditutup, Persiapan MTQ Riau ke-44 Dipercepat

Jalan Jenderal Sudirman Teluk Kuantan mulai ditutup sementara oleh Dishub Kuansing jelang pelaksanaan MTQ Riau…

4 jam ago

Prediksi Prancis vs Irak: Mbappe Cs Berpeluang Segel Tiket ke Babak 32 Besar

Prancis diunggulkan meraih kemenangan atas Irak pada laga Grup I Piala Dunia 2026 dan berpeluang…

9 jam ago

Kejari Rohil Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi TPP PPPK Disdikbud

Kejari Rohil menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi TPP PPPK Disdikbud 2025 dan menyita Rp763…

10 jam ago

Arifa Rahma Maulydha Wakili Riau di Paskibraka Nasional 2026

Siswi SMA Negeri 1 Keritang, Arifa Rahma Maulydha, lolos Paskibraka nasional usai seleksi ketat dan…

10 jam ago

141 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau Sumbang 13 Titik

BMKG mendeteksi 13 titik panas di Riau. Siak menjadi daerah terbanyak, sementara hujan dan potensi…

11 jam ago