Categories: Nasional

Tak Ada SKD dan SKB di Seleksi Calon PPPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Setelah memulai seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), pemerintah segera menggelar tes untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bedanya, calon peserta tes PPPK tak akan menghadapi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, untuk seleksi calon PPPK guru, hanya ada dua seleksi. Yakni administrasi dan kompetensi. Di mana, untuk seleksi kompetensi nantinya terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

"Jadi tidak ada SKD dan SKB untuk PPPK," ujarnya.

Kendati begitu, sama dengan seleksi CPNS, untuk bisa dikatakan lulus dalam seleksi kompetensi ini maka pelamar PPPK Guru harus memenuhi nilai minimal dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade). Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Menurutnya, passing grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan. Sebab, mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.  Namun, untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, calon PPPK harus memenuhi nilai minimal 130. Sementara, untuk wawancara 24. "Perlu diingat, ketentuan nilai ambang batas ini, dikecualikan bagi seleksi PPPK Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat," katanya. Aturan terkait ini selanjutnya tertuang di KepmenPANRB terpisah.

Nantinya, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 dilaksanakan dalam total durasi waktu 170 menit. Dengan rincian, 120 menit untuk seleksi kompetensi teknis, 40 menit kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta wawancara 10 menit. Namun, durasi ini dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra. Ada tambahan 50 menit untuk menyelesaikan tes secara keseluruhan.(mia/jpg)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

58 PPPK Kominfo Kuansing Resmi Bertugas, SPMT Diserahkan

Sebanyak 58 PPPK menerima SPMT dari Kadis Kominfo Kuansing. Mereka diminta menjunjung disiplin dan segera…

12 jam ago

LCC Duri Pastikan Ikut Riau Pos Fun Bike 2026, Turunkan 25 Peserta ke Pekanbaru

Komunitas ibu-ibu LCC Duri siap meramaikan Riau Pos Fun Bike 2026 di Pekanbaru dengan mengutus…

12 jam ago

PKL Kembali Marak, Satpol PP Pekanbaru Akan Perketat Pengawasan

PKL kembali marak berjualan di kawasan terlarang sekitar Masjid Agung An-Nur Pekanbaru. Satpol PP berjanji…

13 jam ago

Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Wawako Targetkan 104 Dapur Aktif

Program Makan Bergizi Gratis kembali dimulai di Pekanbaru. Pemko menargetkan 104 dapur aktif untuk melayani…

13 jam ago

Pemkab Rohil Siapkan Lahan, Program Sekolah Garuda Kian Matang

Pemkab Rohil mematangkan persiapan pengajuan Sekolah Garuda dengan menyiapkan lahan dan proposal untuk bersaing mendapatkan…

14 jam ago

Honorer Dilarang Direkrut, Bupati Siak Fokus Tuntaskan Status Lama

Bupati Siak melarang kepala OPD merekrut honorer baru dan fokus menyelesaikan status ribuan honorer non-database…

14 jam ago